Malra Hari Ini
Dendam Lama Berujung Pembacokan di Ohoibun Malra, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
Dedy dijerat Pasal 466 ayat (2) dan/atau ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Konflik keduanya diduga berkaitan dengan peristiwa masa lalu saat berada di Timika.
Fakta ini menguatkan dugaan bahwa aksi pembacokan dilakukan secara sengaja.
Polisi: Jangan Selesaikan Masalah dengan Kekerasan
Kapolres Malra, AKBP. Rian Suhendi menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kriminal.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak menyelesaikan konflik dengan kekerasan.
“Semua persoalan dapat diselesaikan melalui jalur hukum maupun pendekatan adat seperti Larvul Ngabal,” tegasnya.
Polres Maluku Tenggara juga mengajak masyarakat menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif.(*)
| Cegah Gangguan Kamtibmas, 11,3 Liter Sopi Disita Satresnarkoba Polres Maluku Tenggara |
|
|---|
| Harga Cabai Rawit di Pasar Langgur Makin Tinggi, Tembus Rp 200 Ribu per Kilo |
|
|---|
| Stok Melimpah, Harga Ikan Segar di Pasar Langgur Malra Stabil |
|
|---|
| Akses Jalan ke Wisata Ngurbloat Rusak Parah, Warga Desak Pemerintah Segera Perbaiki |
|
|---|
| Produksi Puluhan Anak Panah Wayer tuk Tawuran di Malra: 2 Pemuda Ditangkap Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Ilustrasi-penganiayaan-dipukul.jpg)