Jumat, 17 April 2026

Malra Hari Ini

Dendam Lama Berujung Pembacokan di Ohoibun Malra, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Dedy dijerat Pasal 466 ayat (2) dan/atau ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tribunnews jateng
Ilustrasi penganiayaan. 

Konflik keduanya diduga berkaitan dengan peristiwa masa lalu saat berada di Timika.

Fakta ini menguatkan dugaan bahwa aksi pembacokan dilakukan secara sengaja.

Polisi: Jangan Selesaikan Masalah dengan Kekerasan

Kapolres Malra, AKBP. Rian Suhendi menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kriminal.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak menyelesaikan konflik dengan kekerasan.

“Semua persoalan dapat diselesaikan melalui jalur hukum maupun pendekatan adat seperti Larvul Ngabal,” tegasnya.

Polres Maluku Tenggara juga mengajak masyarakat menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved