Jumat, 8 Mei 2026

Penikaman

Tusuk Polisi Pakai Cutter saat Keributan di Watdek, Pemuda Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Pemuda tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polres Maluku Tenggara.

Tayang:
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
PENIKAMAN (ILUSTRASI) - Seorang pemuda berinisial AH alias Andika terancam hukuman hingga 7 tahun penjara. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang pemuda di Kabupaten Maluku Tenggara berinisial AH diduga menusuk seorang polisi.
  • AH kemudian diamankan di Mapolres Maluku Tenggara.
  • Kapolres Maluku Tenggara, AKBP. Rian Suhendi menjelaskan, sebelum ditangkap, tersangka sempat melarikan.
  • Kini berstatus tersangka dan terancam 7 tahun penjara. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM – Seorang pemuda berinisial AH alias Andika terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.

Ia diduga menusuk anggota polisi menggunakan pisau cutter di Kabupaten Maluku Tenggara.

Pemuda tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polres Maluku Tenggara.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP. Rian Suhendi menjelaskan, tersangka dijerat dengan dua pasal dalam KUHP Nasional.

“Pelaku dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP Nasional dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” kata Rian dalam keterangan persnya.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Tusuk Polisi dengan Cutter saat Diamankan, Pemuda di Malra Ditangkap Usai Kabur ke Pelabuhan

Baca juga: Sabuk Nusantara 44 Keberangkatan dari Ambon, Kali ini Tak Muat Penumpang Umum, Boleh Barang Bawaan 

Menurut Kapolres, tindakan pelaku dinilai membahayakan keselamatan orang lain, termasuk aparat kepolisian yang sedang menjalankan tugas.

Diketahui, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait keributan di kawasan Ohoi Watdek, Kecamatan Kei Kecil, pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 22.10 WIT.

Saat itu, anggota kepolisian yang datang ke lokasi menemukan tersangka diduga terlibat dalam keributan dan sedang memegang pisau cutter.

Petugas kemudian berupaya mengamankan yang bersangkutan untuk dibawa ke kantor polisi.

Namun saat hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan dan menusuk seorang anggota polisi, Bripda Rivaldi Hanafi.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian lengan kiri dan harus mendapatkan penanganan medis di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur.

Setelah kejadian itu, tersangka sempat melarikan diri menuju kawasan kompleks Watdek Pelabuhan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved