Kamis, 9 April 2026

Malra Hari Ini

Dendam Lama Berujung Pembacokan di Ohoibun Malra, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Dedy dijerat Pasal 466 ayat (2) dan/atau ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tribunnews jateng
Ilustrasi penganiayaan. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus pembacokan brutal yang mengguncang warga Ohoibun, Kabupaten Maluku Tenggara, kini memasuki tahap penanganan hukum.
  • Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tenggara memastikan tersangka berinisial F.Y alias Dedy telah ditahan.
  • Dedy dijerat Pasal 466 ayat (2) dan/atau ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • Pasal tersebut mengatur tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus pembacokan brutal yang mengguncang warga Ohoibun, Kabupaten Maluku Tenggara, kini memasuki tahap penanganan hukum.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tenggara memastikan tersangka berinisial F.Y alias Dedy telah ditahan.

Dedy dijerat Pasal 466 ayat (2) dan/atau ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP. Rian Suhendi, mengungkapkan pelaku telah diamankan sejak Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIT setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan profiling oleh tim Satreskrim,” ujar Kapolres.

Baca juga: Jembatan Darurat Wai Madoul Terendam Banjir, Warga Keluhkan Konstruksi Terlalu Rendah

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Pastikan Layanan Energi di Papua Maluku Tetap Siaga Sepanjang Idul Fitri

Hingga Minggu (22/3/2026), tersangka masih menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Sebelumnya polisi mengungkapkan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu dini hari (14/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIT. 

Pelaku diduga mengambil sebilah parang dari area Pasar Sayur, lalu menuju rumah korban berinisial E.W alias Pire di kawasan Ohoibun bawah menggunakan sepeda motor.

Setibanya di lokasi, pelaku masuk melalui pintu belakang rumah dan langsung menyerang korban yang sedang tertidur di ruang tamu.

Korban sempat berusaha melarikan diri, namun pelaku mengayunkan parang ke arah kepala hingga korban terjatuh dengan luka serius. 

Setelah itu, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek parah di bagian belakang kepala dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena motif dendam pribadi. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved