Kamis, 23 April 2026

Malra Hari Ini

Pelimpahan Kasus 13 Ton Miras, Kapolres Malra Sebut Sementara Dipelajari

Pelimpahan kasus ke Polres Malra terjadi menyusul kesalahan yang dilakukan Lanal Tual atas pelimpahan kasus ke Polres Tual.

Istimewa
POLRES MALRA : Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

TUAL, TRIBUNAMBON.COM - Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, membenarkan pelimpahan kasus 13.810 liter atau 13 ton 810 liter minuman keras, jenis sopi dari Polres Tual ke Polres Malra.

Pelimpahan kasus ke Polres Malra terjadi menyusul kesalahan yang dilakukan Lanal Tual atas pelimpahan kasus ke Polres Tual.

Sementara titik koordinat penangkapan dua kapal tersebut, konon katanya tepat di selat Nerong yang masuk wilayah administratif Malra.

"Surat pelimpahan kasus baru kami terima, dan akan dipelajari terlebih dahulu," ungkap Kapolres Malra saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (16/9/2025).

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Maluku 17 September 2025, Hanya Wilayah MBD yang Cerah Sisanya Berawan

Menurutnya, yang baru diterima Polres Malra yakni pelimpahan berkas, namun barang bukti dan pelaku belum diserahkan ke Polres Malra.

"Jadi kami baru terima surat pelimpahan berkas. Tapi untuk barang bukti dan para pelaku belum diserahkan ke Polres Malra," terangnya.

Saat disinggung mengenai durasi waktu yang diperlukan untuk mempelajari berkas pelimpahan, Kapolres menekankan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu.

"Kami gelar dulu, karena baru dilimpahkan ke kami, untuk barang bukti sudah dimusnahkan saat di Lanal," kata dia.

Baca juga: Pasca Diberitakan Tribun Ambon, Jalan Saparua-Itawaka, Malteng, Kini Telah Diperbaiki 

Sementara, dua kapal pembawa miras tersebut masih berada di Lanal Tual dan hingga kini belum diserahkan ke Polres Malra.

Diberitakan sebelumnya, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tual melakukan pemusnahan Minuman Keras (Miras) jenis sopi, yang dipasok dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, bertempat di Lapangan Mako Lanal Tual, Selasa (9/9/2025).

Barang yang dimusnahkan, sebanyak 13.810 liter (13 ton 810 liter), ini merupakan hasil sitaan yang dilakukan personel Lanal Tual saat melakukan razia pada 29 Agustus 2025 sekira pukul 22:00 WIT.

Untuk nilai ekonomisnya mencapai Rp. 900 juta. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved