Pilkada 2024
PPP Rekomendasi Jeffry Rahawarin Maju Pilgub Maluku
Jeffry Apoly Rahawarin mendapat surat tugas dari DPP PPP untuk bertarung di Pilkada Maluku.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Bakal calon Gubernur Maluku, Jeffry Apoly Rahawarin mendapat surat tugas dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk bertarung di Pilkada Maluku.
Surat tugas itu diserahkan langsung oleh Plt. Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono di kantor DPP PPP, Jl. Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.
Penyerahan surat tugas itu disaksikan langsung oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifudin selaku ketua tim penjaringan serta sejumlah fungsionaris DPW PPP Maluku.
Baca juga: Jeffry Rahawarin Optimis Kalahkan Murad Ismail: Sekarang Saatnya Cari Wakil Maju Pilgub Maluku
Sekretaris tim penjaringan bakal calon Gubernur Maluku, Bansa Hadi Sella mengaku DPP PPP telah menerbitkan surat tugas Nomor: 2613/TG/DPP/VI/2024 yang ditandatangani langsung oleh Plt. Ketua Umum Muhamad Mardiono dan Sekjen DPP PPP, Arwani Thomafi.
Kata dia, sebelumnya DPW PPP melalui tim penjaringan telah mengusulkan empat nama bakal calon Gubernur Maluku ke DPP, yakni JAR, Said Latuconsina, Hendrik Lewerissa, dan Febry Calvin Tetelepta.
Namun, dari empat nama itu DPP PPP hanya memberikan persetujuan pendahuluan kepada Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan, Letjen TNI (Purn) Jeffry Apoly Rahawarin sebagai Calon Gubernur Maluku.
"Dari empat nama yang kami usulkan, DPP memilih JAR," kata Adit Sella, Kamis (13/6/2024).
Dalam surat tugas tersebut disebutkan bahwa JAR harus mampu memenuhi dua persyaratan.
Yakni membentuk koalisi partai politik yang efektif sesuai syarat minimal pengusungan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Kemudian, Mantan Pangdam XVI/Pattimura itu harus memberdayakan dan melibatkan seluruh kader dan struktur PPP di setiap tingkatan untuk kerja-kerja pemenangan.
Selanjutnya, DPP PPP memberikan tugas kepada JAR untuk melengkapi dua persyaratan tersebut dengan batas waktu sampai tanggal 5 Juli 2024.
"Apabila pak JAR tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud hingga batas waktu yang ditentukan, maka surat ini dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak memiliki konsekuensi apapun," tandas Adit.
| Petitum Saling Bertentangan, MK Tak Terima Gugatan Sengketa Pilkada Buru Selatan dan SBT |
|
|---|
| Jelang Pelantikan, Depan Kantor Wali kota Tual Makin Rapi |
|
|---|
| Hendrik - Vanath Bakal Adakan Pesta Rakyat Usai Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku |
|
|---|
| Fix! Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK Bakal Dilantik 6 Februari 2025, Termasuk Maluku |
|
|---|
| Besok, MK Gelar Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada Maluku Tenggara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Jeffry-rahawarin-x-PPP.jpg)