Minggu, 12 April 2026

Terbukti Bersalah, Ali Roho Talaohu Siap Pidanakan PPK Gorom

Bawaslu memutuskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran.

Mesya
Sidang dugaan pelanggaran administratif dengan agenda pembacaan putusan di Bawaslu Maluku, Selasa (2/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku memutuskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu tahun 2024.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu Maluku, Subair saat sidang dugaan pelanggaran administratif dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (2/4/2024).

"Dengan putusan ini, saya sebagai orang yang dirugikan akan melaporkan ke Gakkumdu untuk diproses hukum," kata Ali Roho Talaohu kepada wartawan.

Menurutnya, langkah ini diambil supaya ada efek jera bagi PPK Gorom.

Ini juga untuk memberikan pelajaran agar penyelenggara Pemilu dapat bekerja jujur dan adil sebagaimana unsur pemilu itu sendiri.

"Yang pasti saya akan pidanakan PPK Gorom. Bukti putusan ini akan saya teruskan lagi ke Gakkumdu dan Bawaslu SBT untuk ditindaklanjuti ke proses hukum," cetusnya.

Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengaku, Bawaslu telah memutuskan PPK Gorom secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu Tahun 2024.

Atas putusan ini, Bawaslu kemudian telah memberikan sanksi teguran kepada PPK Gorom untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi.

"Ada dugaan penghilangan suara milik pelapor. Makanya itu diadukan ke Bawaslu. Dari kajian Bawaslu, ditemukan benar PPK Gorom membuat pelanggaran," terangnya.

Soal pelapor memproses hukum PPK Gorom, Subair menyatakan, itu merupakan kewenangan dari pelapor.

Sebab, pelapor juga telah memiliki dasar putusan Bawaslu untuk tidak dan atau meneruskan ke meja hijau.

"Prinsipnya penanganan kasus ini telah selesai di Bawaslu dan PPK Gorom terbukti bersalah. Selalnjutnya menjadi urusan pelapor," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved