Rabu, 6 Mei 2026

SBT Hari Ini

DPRD SBT Tegaskan Kades Berstatus PPPK Harus Diberi Ruang Klarifikasi

Ia menilai, pemberhentian tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur administrasi yang adil dan transparan.

Tayang:
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/Ali/Haliyudin Ulima
DPRD SBT - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Aziz Yanlua. 

Ringkasan Berita:
  • Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur, Abdul Aziz Yanlua, menegaskan kepala desa yang berstatus PPPK perlu diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi, Kamis (26/2/2026).
  • Ia menilai, pemberhentian tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur administrasi yang adil dan transparan.
  • Ia pun mencontohkan kasus di Desa Kilaba, Kecamatan Kian Darat, dimana kepala desa yang lulus PPPK dari Kementerian Agama terlebih dahulu dipanggil dan diminta menentukan pilihan.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur, Abdul Aziz Yanlua, menegaskan kepala desa yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi, Kamis (26/2/2026).

Ia menilai, pemberhentian tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur administrasi yang adil dan transparan.

Ia pun mencontohkan kasus di Desa Kilaba, Kecamatan Kian Darat, dimana kepala desa yang lulus PPPK dari Kementerian Agama terlebih dahulu dipanggil dan diminta menentukan pilihan.

“Begitu lolos, beliau dipanggil, SK-nya ditahan. Ditanya, kamu pilih mana, SK atau kepala desa. Bahkan diberi waktu satu minggu untuk koordinasi dengan keluarga,” ujarnya.

Kata dia, pemerintah daerah tidak bisa mengambil keputusan sepihak tanpa memberikan kesempatan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

“Itu artinya ada mekanisme administratif yang diberikan pemerintah untuk mengklarifikasi posisinya. Pemerintah daerah tidak bisa memutuskan secara sepihak,” jelasnya.

Baca juga: Perjanjian Perdagangan RI-AS Dinilai Ancaman Kedaulatan Informasi, SPS: Demokrasi Dipertaruhkan

Baca juga: Hotong dari Nusarua - Buru Selatan, Pangan Lokal Warisan Leluhur: Terjaga di Tengah Keterbatasan

Lebih lanjut dirinya menegaskan tidak ada aturan yang secara otomatis mewajibkan kepala desa mundur hanya karena berstatus PPPK. 

Ia mengaku telah menelusuri berbagai regulasi mulai dari undang-undang hingga peraturan turunannya.

“Saya sudah buka semua, tidak ada ketentuan itu. Tidak ada satu aturan yang bilang kalau dia jadi PPPK dia dimundurkan dari kepala desa,” katanya.

Menurut Aziz, pemberhentian kepala desa umumnya terjadi jika terdapat rangkap jabatan yang secara tegas dilarang.

“Yang diberhentikan itu apabila dia memiliki jabatan ganda, misalnya kepala desa sekaligus anggota DPR. Itu jelas aturannya,” lanjutnya.

Pihaknya meminta pemerintah daerah segera memanggil yang bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme klarifikasi.

“Saya minta sekretaris panggil beliau dan selesaikan perkara ini, karena ada hak klarifikasi di situ,” tegas Aziz.

Ia memperkirakan secara pribadi kepala desa tersebut kemungkinan akan memilih status PPPK. 

Namun, menurutnya, fokus Komisi I adalah memastikan prosedur hukum berjalan benar.

“Yang kita soroti bukan keinginan beliau memilih, tetapi proses penetapannya harus benar supaya tidak jadi preseden bagi desa lain,” tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved