Rabu, 8 April 2026

SBT Hari Ini

Bupati SBT Serahkan SK PPPK Paruh Waktu untuk 3.132 Pegawai

Ribuan penerima SK tersebut terdiri dari 320 tenaga kesehatan, 530 tenaga guru, dan 2.282 tenaga teknis di lingkup Pemkab SBT.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/Ali/Haliyudin Ulima
PPPK PARUH WAKTU - Ribuan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), saat penerima SK di Lapangan Pancasila Kota Bula, Kamis (19/2/2025) sore. 
Ringkasan Berita:
  • Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri, menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 3.132 pegawai di Lapangan Pancasila Kota Bula, Kamis (19/2/2026).
  • Ribuan penerima SK tersebut terdiri dari 320 tenaga kesehatan, 530 tenaga guru, dan 2.282 tenaga teknis di lingkup Pemkab SBT.
  • Dalam sambutannya, Fachri menyebut penyerahan SK ini sebagai jawaban atas penantian panjang para tenaga yang selama ini mengabdi.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Fachri Husni Alkatiri, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 3.132 pegawai di Lapangan Pancasila Kota Bula, Kamis (19/2/2026).

Ribuan penerima SK tersebut terdiri dari 320 tenaga kesehatan, 530 tenaga guru, dan 2.282 tenaga teknis di lingkup Pemkab SBT.

Dalam sambutannya, Fachri menyebut penyerahan SK ini sebagai jawaban atas penantian panjang para tenaga yang selama ini mengabdi.

“Kegiatan hari ini adalah jawaban atas penantian panjang, kesabaran, doa dan harapan saudara-saudari sekalian yang selama ini telah mengabdi dengan penuh ketulusan,” ujarnya.

Ia menegaskan, proses pengangkatan yang memakan waktu lama bukan disengaja, tetapi karena penyesuaian regulasi nasional yang harus diselaraskan dengan kemampuan fiskal daerah.

Fachri juga mengakui keputusan menetapkan 3.132 PPPK paruh waktu bukan perkara mudah bagi pemerintah daerah.

Baca juga: Wali Kota Ambon Keluarkan Edaran Penyesuain Jam Operasional Selama Ramadan, Ini Isinya

Baca juga: Ini Jadwal Jam Kerja Pemprov Maluku Selama Bulan Suci Ramadan 2026, 

Menurutnya, pemerintah harus berhitung cermat di tengah tekanan fiskal yang sedang dihadapi.

“Secara hitungan angka di atas kertas, banyak pihak mungkin meragukan langkah ini,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan kebijakan tersebut tidak semata didasarkan pada pertimbangan angka.

“Keputusan ini diambil atas rasa kemanusiaan dan keberpihakan kepada kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Kata dia, momentum penyerahan SK ini sekaligus menjadi refleksi satu tahun masa pemerintahan periode 2025–2030, sekaligus bukti komitmen pemerintah daerah menghadirkan aksi nyata bagi masyarakat.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved