SBT Hari Ini
Bupati SBT Serahkan SK PPPK Paruh Waktu untuk 3.132 Pegawai
Ribuan penerima SK tersebut terdiri dari 320 tenaga kesehatan, 530 tenaga guru, dan 2.282 tenaga teknis di lingkup Pemkab SBT.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri, menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 3.132 pegawai di Lapangan Pancasila Kota Bula, Kamis (19/2/2026).
- Ribuan penerima SK tersebut terdiri dari 320 tenaga kesehatan, 530 tenaga guru, dan 2.282 tenaga teknis di lingkup Pemkab SBT.
- Dalam sambutannya, Fachri menyebut penyerahan SK ini sebagai jawaban atas penantian panjang para tenaga yang selama ini mengabdi.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Fachri Husni Alkatiri, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 3.132 pegawai di Lapangan Pancasila Kota Bula, Kamis (19/2/2026).
Ribuan penerima SK tersebut terdiri dari 320 tenaga kesehatan, 530 tenaga guru, dan 2.282 tenaga teknis di lingkup Pemkab SBT.
Dalam sambutannya, Fachri menyebut penyerahan SK ini sebagai jawaban atas penantian panjang para tenaga yang selama ini mengabdi.
“Kegiatan hari ini adalah jawaban atas penantian panjang, kesabaran, doa dan harapan saudara-saudari sekalian yang selama ini telah mengabdi dengan penuh ketulusan,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses pengangkatan yang memakan waktu lama bukan disengaja, tetapi karena penyesuaian regulasi nasional yang harus diselaraskan dengan kemampuan fiskal daerah.
Fachri juga mengakui keputusan menetapkan 3.132 PPPK paruh waktu bukan perkara mudah bagi pemerintah daerah.
Baca juga: Wali Kota Ambon Keluarkan Edaran Penyesuain Jam Operasional Selama Ramadan, Ini Isinya
Baca juga: Ini Jadwal Jam Kerja Pemprov Maluku Selama Bulan Suci Ramadan 2026,
Menurutnya, pemerintah harus berhitung cermat di tengah tekanan fiskal yang sedang dihadapi.
“Secara hitungan angka di atas kertas, banyak pihak mungkin meragukan langkah ini,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan kebijakan tersebut tidak semata didasarkan pada pertimbangan angka.
“Keputusan ini diambil atas rasa kemanusiaan dan keberpihakan kepada kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Kata dia, momentum penyerahan SK ini sekaligus menjadi refleksi satu tahun masa pemerintahan periode 2025–2030, sekaligus bukti komitmen pemerintah daerah menghadirkan aksi nyata bagi masyarakat.(*)
| Ultimatum Pemkab SBT: Besok Pedagang Tak Boleh Lagi Jualan di Jalan |
|
|---|
| Penertiban Pedagang Bula Digencarkan, Sebagian Mulai Pindah ke Pasar Utama |
|
|---|
| Speedboat Tabrak Tiang Mercusuar di Perairan Geser, Tiga Warga Desa Tobo Berhasil Dievakuasi |
|
|---|
| Bupati SBT Sebut Penataan Kota Bula Tak Bisa Instan, Harus Terencana |
|
|---|
| Bupati SBT Tegaskan Usulan Musrenbang Harus Prioritas dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Pppk-bula-sbtt.jpg)