Rabu, 6 Mei 2026

SBT Hari Ini

Ini Jam Kerja ASN Seram Bagian Timur Selama Bulan Suci Ramadan 2026

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani langsung Sekretaris Daerah SBT, Achmad Q.

Tayang:
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
PEMKAB SBT - Surat edaranpenyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani langsung Sekretaris Daerah SBT, Achmad Q. Amahoru tentang Penetapan Jam Kerja di Bulan Ramadan 1447 Hijriah bagi ASN di lingkup Pemkab SBT. 

Edaran tersebut ditujukan kepada para staf ahli bupati, asisten Sekda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian, camat, kepala puskesmas, serta kepala UPTD pendidikan di lingkup Pemerintah SBT. 

Dijelaskan bahwa penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: Sekda SBB dan Sejumlah Kadis Hadir di Kejati Maluku, Dipanggil Bahas Investasi PT. SIM 

Baca juga: GEGP Ditahan Terkait Kasus Video Asusila, Ini yang Belum Dibuka ke Publik

Untuk jumlah jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN selama bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemerintah SBT menetapkan jam kerja selama Ramadan sebagai berikut:

  • Bagi perangkat daerah dengan lima hari kerja:
  • Hari Senin sampai Kamis dimulai sejak pukul 06.30 - 12.30 WIT. 
  • Sedangkan untuk hari Jumat, dimulai pukul 06.30 - 11.30 WIT. 
  • Bagi perangkat daerah dengan enam hari kerja:
  • Hari Senin sampai Kamis, eimulai pukul 07.00 - 13.00 WIT, dan untuk hari Jumat dimulai pukul 07.00 - 13.00 WIT. 

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa bagi perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan tertentu kepada masyarakat, pelaksanaan jam kerja agar disesuaikan sehingga tidak mengganggu pelayanan publik.

"Pelaksanaan Jam Kerja bagi Perangkat Daerah yang melakukan pelayanan tertentu agar dapat menyesuaikan," tegas Sekda dalam isi surat. 

Dirinya menegaskan agar surat tersebut menyampaikan agar ketentuan ini diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur.

Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, diharapkan aktivitas pemerintahan tetap berjalan efektif selama bulan suci Ramadan, sekaligus memberikan kesempatan kepada ASN untuk menjalankan ibadah dengan lebih optimal.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved