Senin, 27 April 2026

SBT Hari Ini

DPRD SBT Tegaskan 94 Pekerja Karlez Wajib Dipertahankan, Pengambilalihan Saham Tak Boleh Picu PHK

Ketua DPRD SBT meminta penyelesaian tunggakan gaji tidak diikuti PHK serta mendesak SKK Migas menjamin keberlangsungan nasib pekerja.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Haliyudin Ulima
DPRD SBT - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Serang Bagian Timur (SBT), Risman Sibualamo. 
Ringkasan Berita:
  • DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur menegaskan 94 pekerja PT Karlez Petroleum wajib dipertahankan meski terjadi pengambilalihan saham oleh investor baru.
  • Ketua DPRD SBT meminta penyelesaian tunggakan gaji tidak diikuti PHK serta mendesak SKK Migas menjamin keberlangsungan nasib pekerja.
  • DPRD menuntut pelunasan seluruh gaji tertunggak dan menyatakan akan terus mengawasi hingga hak-hak pekerja benar-benar terpenuhi.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menegaskan bahwa 94 pekerja dalam lingkup PT. Karlez Petroleum  wajib dipertahankan, Jumat (30/1/2025).

Hal itu setelah rencana pengambilalihan saham perusahaan oleh investor baru PT. Patra Migas Energi menyusul adanya tunggakan gaji oleh manejemen sebelumnya.

Baca juga: Diduga Rem Tak Berfungsi Optimal, Mobil Terparkir Terbalik di Jalan Sudirman Ambon

Baca juga: Bantah Tuduhan Perselingkuhan, Oknum Dosen Ungkap Kronologi di Rumahnya: Ada Kekerasan dan Perusakan

Ketua DPRD SBT, Risman Sibualamo, menekankan bahwa penyelesaian tunggakan gaji oleh manajemen yang baru, tidak boleh diikuti dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pasalnya, para pekerja yang ada saat ini disebut telah menjadi korban konflik perusahaan.

“Jumlah pekerja yang ada saat ini sekitar 94 orang. Kami minta dengan tegas agar mereka tetap dipertahankan. Jangan ada rekrutmen baru yang justru menggusur tenaga kerja lama,” ujarnya.

Pihaknya bahkan telah menyampaikan sikap tersebut secara langsung kepada SKK Migas Pusat saat kunjungan kerja Tim I DPRD pada 8 Januari 2026. 

Dalam pertemuan itu, DPRD mendesak SKK Migas agar tidak hanya fokus pada aspek bisnis, tetapi juga menjamin keberlanjutan nasib pekerja.

Risman menjelaskan, SKK Migas menyampaikan bahwa pemutusan kontrak dengan PT. Karlez bukan langkah mudah karena adanya persoalan kepemilikan saham. 

“Yang terpenting bagi kami adalah pekerja tidak menjadi korban lagi. Investor boleh masuk, saham boleh diambil alih, tapi 94 pekerja ini harus aman,” tegasnya.

Selain menjamin keberlangsungan kerja, DPRD juga menuntut agar tunggakan gaji milik seluruh pekerja segera dilunasi sesuai komitmen yang telah disepakati.

“Kami meminta SKK Migas mengawal penuh komitmen ini, termasuk janji penyelesaian gaji di akhir Januari. Jangan sampai kejadian investor mundur seperti kasus Garuda Energi terulang lagi,” tandasnya.

Sebagai langkah tegas, pihaknya tidak akan berhenti pada penandatanganan kesepakatan semata, melainkan terus melakukan pengawasan hingga hak-hak pekerja benar-benar dipenuhi.

“Bagi kami, ini bukan sekadar soal saham dan kontrak, tapi soal keadilan bagi 94 pekerja dan keluarga mereka,” tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved