Rabu, 6 Mei 2026

SBT Hari Ini

Para Pekerja Wajib Tahu! Ini Aturan UMP dan Upah Sektoral 2026 di SBT

Bagi pekerja dengan masa kerja nol bulan atau nol tahun dengan besaran gaji Rp. 3.334.490 setiap bulannya.

Tayang:
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
NAKERTRANS SBT - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), saat sosialisasi UMP dan UMSP pada Bank Syariah Indonesia (BSI) di Bula, Kamis (15/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menegaskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan batas upah terendah yang wajib diberikan kepada pekerja baru.
  • Yakni bagi pekerja dengan masa kerja nol bulan atau nol tahun dengan besaran gaji Rp. 3.334.490 setiap bulannya.
  • Untuk itu, perusahaan harus berlakukan nilai UMP bagi para pekerja.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menegaskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan batas upah terendah yang wajib diberikan kepada pekerja baru.

Yakni bagi pekerja dengan masa kerja nol bulan atau nol tahun dengan besaran gaji Rp. 3.334.490 setiap bulannya.

“Upah yang ditetapkan ini adalah upah minimum bulanan, artinya upah terendah bagi pekerja yang baru masuk kerja, nol bulan sampai nol tahun, sebesar Rp.3.334.490, dan itu berlaku untuk perusahaan BUMN, BUMD, perusahaan swasta, serta perbankan yang beroperasi di wilayah SBT,” ujarnya kepada Tribunambon.com, Kamis (15/1/2026).

Ia mencontohkan, setiap pekerja yang baru direkrut perusahaan wajib langsung dibayarkan upah sesuai UMP Maluku Tahun 2026.

“Misalnya seseorang baru masuk kerja di perusahaan A, maka upahnya harus dibayar minimal Rp. 3.334.490,” katanya.

Baca juga: Ini Alasan Propam Belum Proses Etik Bharatu Johan Meski Putusan MA Inkrah

Baca juga: Perusahaan di SBT Diminta Patuhi UMP 2026, Nakertrans Turun Langsung Sosialisasi

Sementara itu, bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan tidak dibenarkan membayar upah yang sama dengan pekerja baru. 

“Perusahaan wajib menyiapkan kenaikan bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, dengan berpedoman pada struktur dan skala upah,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, besaran kenaikan upah memang dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan, namun tetap harus mengacu pada aturan ketenagakerjaan.

“Penyesuaian itu dilakukan berdasarkan struktur dan skala upah yang berlaku di masing-masing perusahaan,” lanjutnya.

Selain dua kategori diatas, Pemkab SBT juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMP) yang berbeda untuk sejumlah bidang usaha, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Bupati Fachri Husni Alkatiri. 

“Di dalam edaran bupati itu ada pengaturan dua sektor. Sektor pertanian, kehutanan, dan perkebunan wajib hukumnya membayar sesuai dengan upah sektor yang ditetapkan yakni sebesar Rp. 3.357.021 per bulan," bebernya.

Sementara itu, sektor dengan upah tertinggi di Kabupaten SBT adalah sektor jasa keuangan, khususnya perbankan.

“Sektor jasa keuangan, yang di SBT itu perbankan, upahnya menjadi Rp. 3.372.301,” lanjutnya.

Mochtar berharap, seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan UMP dan upah sektoral tersebut demi menjamin kesejahteraan pekerja serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis di daerah itu.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved