Minggu, 26 April 2026

SBT Hari Ini

Ini Alasan PT Kalrez Petroleum Tunggak Gaji Pekerja 

Namun demikian, Mochtar menegaskan alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum ketenagakerjaan. 

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/Haliyudin Ulima
PT KALREZ - Puluhan pekerja yang tergabung dalam Perkumpulan Pekerja Lingkup Karlez usai mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Selasa (13/1/2026). 

Laporan Wartawan Tribunambon.com

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mengungkap alasan PT Kalrez Petroleum (Seram) menunggak gaji pekerja.

“Perusahaan menyampaikan tidak bisa melakukan pembayaran gaji karena menunggu tagihan mereka kepada Karlis Silaku Holding yang sampai hari ini belum dibayar,” kata Kepala Disnakertrans SBT, Mochtar Rumadan usai mediasi antara pekerja dan perusahaan, Selasa (13/1/2026).

Meski demikian, menurutnya alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum ketenagakerjaan. 

Kewajiban pembayaran upah sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan, terlepas dari persoalan tagihan dengan pihak lain.

Ia menjelaskan, perusahaan telah menandatangani kontrak kerja secara sah dengan para pekerja. 

Baca juga: LBH Matasiri Desak Pomal Usut Tuntas Kasus Pembunuhan di Tapos, Minta Oknum TNI AL Dihukum Setimpal

Baca juga: Eksepsi Petrus Fatlolon Disorot, Penasehat Hukum Pertanyakan Integritas Peradilan Pidana

Dalam kontrak tersebut, tidak terdapat klausul yang membolehkan perusahaan menunda pembayaran gaji dengan alasan menunggu pelunasan invoice.

“Di dalam kontrak yang kami terima, tidak ada satu pun ketentuan yang menyebutkan pekerja harus menunggu tagihan perusahaan dibayar terlebih dahulu baru menerima gaji,” tegasnya.

Dirinya menambahkan, perusahaan juga tidak dapat berdalih tidak mampu membayar karena hingga kini tidak ada putusan pailit, tidak ada audit investigatif, serta tidak ada bukti kerugian keuangan yang dapat dijadikan dasar hukum.

“Bagaimana bisa disimpulkan perusahaan tidak mampu membayar, sementara tidak ada keputusan hukum dan tidak ada audit yang menyatakan perusahaan merugi,” katanya.

Disnakertrans SBT pun menawarkan sejumlah alternatif jika perusahaan mengaku tidak memiliki dana, mulai dari audit keuangan, hingga penjualan atau pengagunan aset perusahaan untuk menjamin hak pekerja.

“Solusinya satu, perusahaan wajib membayar hak pekerja. Tidak ada alasan lain,” tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved