Minggu, 26 April 2026

SBT Hari Ini

Korupsi DD Ainena Rp1,16 Miliar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejari SBT

Penyerahan tersangka dan barang bukti  tersebut berlangsung sekitar pukul 11.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Senin (5/1/2026).

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
DESA AINENA - Muh. Anshar Kakat Penjabat Pemerintahan Negeri Administratif Ainena periode 2021–2024, dan Enci Safrin Kakatserta Enci Safrin Kakat Bendahara Desa Ainena tahun 2021–2024, saat di serahkan ke Kejari SBT, Senin (5/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Penyidik Satreskrim Polres SBT menyerahkan 2 tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Administratif Ainena Rp 1,16 miliar ke Kejari SBT.
  • Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung pukul 11.00 WIT di Kantor Kejari SBT, Senin (5/1/2026).
  • 2 tersangka itu yakni Muh. Anshar Kakat selaku Penjabat Pemerintahan Negeri Administratif Ainena periode 2021–2024 dan Enci Safrin Kakat sebagai Bendahara Desa Ainena tahun 2021–2024.

 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seram Bagian Timur menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Administratif Ainena ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.

Penyerahan tersangka dan barang bukti  tersebut berlangsung sekitar pukul 11.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Senin (5/1/2026).

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing Muh. Anshar Kakat selaku Penjabat Pemerintahan Negeri Administratif Ainena periode 2021–2024, serta Enci Safrin Kakat yang menjabat sebagai Bendahara Desa Ainena tahun 2021–2024.

“Telah diserahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujar Kapolres SBT AKBP Alhajat dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunambon.com, Senin (5/1/2026).

Baca juga: Kian Marak! Bodewin Wattimena Tegaskan Berantas dan Tertibkan Parkir Liar

Baca juga: 2 Bulan Terakhir, 145 Aduan Masuk Lewat WhatsApp Lapor Kapolda Maluku

Penyerahan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara atas nama kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.

“Berkas perkara pidana atas nama Muh. Anshar Kakat dan Enci Safrin Kakat telah dinyatakan lengkap,” tandasnya.

Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Desa Administratif Ainena, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur.

Berdasarkan naskah penyidikan, sejak tahun anggaran 2021 hingga 2023 Desa Ainena mengelola Dana Desa dan ADD dengan total anggaran mencapai Rp. 3.157.514.088.

Namun, hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.162.403.513.

Kerugian negara tersebut terdiri dari Tahun 2021 sebesar Rp. 303.084.673, Tahun 2022 sebesar Rp. 484.905.465, dan Tahun 2023 sebesar Rp. 374.413.375.

“Terdapat kerugian keuangan negara atas penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Desa Administratif Ainena, sebesar Rp. 1.162.403.513,” bebernya.

Kerugian negara diduga kuat berada dalam penguasaan kedua tersangka selaku Penjabat Desa dan Bendahara Desa Ainena.

Kedua tersangka beserta barang bukti diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari SBT, Junita Sahetapy, dalam keadaan sehat dan seluruh barang bukti dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, penanganan kasud akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur hingga proses persidangan.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved