Rabu, 22 April 2026

SBT Hari Ini

Program Desa Terancam Mandek, Puluhan Kades di SBT Teken Petisi Tolak PMK No 81 Tahun 2025

Aksi tersebut berlangsung di Kantor Desa Wailola, Kota Bula, Kamis (4/12/2025), dengan melibatkan sedikitnya 34 Kepala Desa.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa/Istimewa
PEMERINTAH DESA - Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) saat menggelar aksi penolakan di Kantor Desa Wailola, Kota Bula, Kamis (4/12/2025), terkait PMK No 81 Tahun 2025. Sumber: Istimewa 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Puluhan kepala desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menyatakan sikap menolak penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 81 Tahun 2025 pada tahun anggaran berjalan. 

Aksi tersebut berlangsung di Kantor Desa Wailola, Kota Bula, Kamis (4/12/2025), dengan melibatkan sedikitnya 34 Kepala Desa.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten SBT, Muhammad Irfan Buatan, mengatakan bahwa meski yang hadir hanya 34 kades, namun petisi tersebut membawa suara dari seluruh 198 desa di SBT. 

"Tadi kami bersepakat untuk harus melakukan aksi untuk menyampaikan keluh-kesah para kepala pemerintah negeri dan negeri administratif di Kabupaten SBT," ujarnya.

Baca juga: Kembalikan Rp 50 Juta, Jaksa Hentikan Proses Hukum Kasus Dana PIP SD N 200 Malteng

Baca juga: Dua Kali Keluarkan Surat Perintah Eksekusi, Pengadilan Negeri Ambon Kembali Digeruduk Massa

Para kades mendesak pemerintah pusat agar menunda pemberlakuan PMK No 81 Tahun 2025 hingga tahun 2026.

"Keinginan kami adalah PMK No 81 tahun 2025 ini, kalau bisa ditunda pemberlakuannya. Maksudnya, jangan diperlakukan di tahun 2025 tapi diundur sampai dengan tahun 2026," tegasnya.

Ia menilai, penerapan mendadak regulasi tersebut berdampak langsung pada pelaksanaan program desa.

Pasalnya, para pekerja yang sudah menjalankan pekerjaan sejak tahap I belum menerima upah, sementara toko bangunan masih menagih pembayaran material yang telah dipinjam desa.

“Ada pekerja yang belum dibayar karena menunggu pencairan tahap dua. Ada juga material yang sudah dipinjam dari toko. Kalau pencairan gagal, siapa yang tanggung jawab?” ujar Irfan.

Ia menegaskan, hampir seluruh desa telah menjalankan program sesuai rencana tahun anggaran 2025. 

Namun perubahan aturan di akhir tahun membuat desa tidak memiliki waktu untuk menyesuaikan administrasi, dan hal itu berpotensi melumpuhkan kegiatan desa yang sedang berjalan.

"Di akhir tahun itu kalau diperlakukan maka itu  akan mengancam semua aktivitas kami di desa. Nah, itu yang menjadi dasar, kemudian kami  mengeluarkan semacam petisi untuk menolakkan pemberlakuannya di tahun ini," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved