Maluku Terkini
Dua Kali Keluarkan Surat Perintah Eksekusi, Pengadilan Negeri Ambon Kembali Digeruduk Massa
Kabar bahwa eksekusi akan dilakukan pada 4-12-2025 memantik kemarahan warga dan organisasi kemahasiswaan, hingga berujung pada aksi demonstrasi.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pengadilan Negeri (PN) Ambon kembali menjadi sasaran aksi unjuk rasa, menyusul rencana pelaksanaan eksekusi lahan yang disebut-sebut menyasar puluhan rumah warga di Dusun Kebun Cengkeh, Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Kabar bahwa eksekusi akan dilakukan pada 4 Desember 2025 memantik kemarahan warga dan organisasi kemahasiswaan, hingga berujung pada aksi demonstrasi pada Rabu (3/12/2025).
Salah seorang warga, Yunus Waas, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan kemarin merupakan bentuk respons keras atas sikap PN Ambon yang disebut sudah dua kali mengeluarkan surat pemberitahuan eksekusi.
“Aksi yang dilakukan ini merupakan ketegasan, karena sebelumnya sudah ada dua kali surat pemberitahuan eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Ambon,” ungkapnya kepada TribunAmbon.com, Kamis (4/12/2025).
Baca juga: Pembanguan Bronjong Sungai Wayori Tak Sesuai, BPBD Maluku: Karena Efisiensi Anggaran
Baca juga: Hati-hati Rawan Kecelakaan! Ada Lubang Besar dan Tanjakan Curam di Jalur Buru-Bursel
Diberitakan sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) dan Pemuda Muslim Indonesia (PMI) Provinsi Maluku juga menggelar aksi demonstrasi di depan kantor PN Ambon, Jalan Sultan Hairun, pada Senin (24/11/2025).
Dalam aksi itu, mahasiswa menolak keras rencana eksekusi yang dijadwalkan pada 25 November 2025 karena diduga sarat pelanggaran prosedur dan praktik maladministrasi.
Mereka menilai, penerbitan surat eksekusi dilakukan tanpa transparansi dan berpotensi merugikan puluhan kepala keluarga yang berhak atas tanah milik mereka di wilayah tersebut.
Usai aksi mahasiswa, sempat beredar kabar bahwa eksekusi ditunda. Namun, beberapa hari kemudian muncul informasi baru bahwa agenda eksekusi justru dijadwalkan ulang pada 4 Desember 2025.
Informasi inilah yang kemudian memantik gelombang protes lanjutan.
Gelombang penolakan semakin menguat setelah massa dari Garda NKRI menggelar aksi demonstrasi di lokasi yang sama, Rabu (3/12/2025).
Mereka dengan tegas menolak rencana eksekusi lahan di Negeri Amahusu yang dinilai penuh kejanggalan.
Usai berorasi, perwakilan Garda NKRI menyerahkan lima poin tuntutan strategis yang langsung diterima oleh Juru Bicara PN Ambon.
Berikut 5 poin tuntutan tajam yang disampaikan massa aksi kepada Pengadilan Negeri Ambon:
1. Penghentian Permohonan Cacat: Menuntut PN Ambon mengambil sikap tegas terhadap permohonan yang dianggap tidak sesuai, dan segera Menghentikan atau Membatalkan permohonan yang dianggap cacat, baik secara Formil maupun Materil.
| Kejati Maluku Usut Dugaan Korupsi Pembangunan SMA N 29 SBB Sebesar Rp. 6,7 Miliar |
|
|---|
| Wakapolri Apresiasi Kapolsek Baguala Raih Tiga Medali di Kejuaraan Internasional Malaysia |
|
|---|
| Kabid Propam Polda Maluku Sentil Anggota yang Suka Komentar Negatif di Media Sosial |
|
|---|
| Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Ini Rekam Jejak Kepemimpinan Baru |
|
|---|
| Januari - Maret 2026 Ekspor Maluku Hanya USD 0,11 juta, Turun Tajam 86,52 Persen dari Maret 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Demo-eed.jpg)