SBT Hari Ini
Inspektorat Beber Dugaan Penyimpangan Dana Beasiswa di Dinas Pendidikan Seram Bagian Timur
Kepala Inspektorat SBT, M. Ikhsan Keliwoy mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pembinaan terhadap
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
“Sesuai rekomendasi BPK, dana itu memang harus dikembalikan,” tambahnya.
Sementara itu, Abdul Kadir Lausiry selalu Sekertaris Disdikpora yaang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masa pemerintahan Kepala Dinas (Kadis) sebelumnya Sidik Rumalowak menyebut progres pengembalian anggaran itu telah dilakukan pihaknya.
"Saya selaku kuasa pengguna anggaran, saya harus bertanggung jawab terhadap daerah tersebut. Sehingga dalam waktu sebelum 60 hari, kami sudah lakukan pengembalian," katanya.
Lausiry menjelaskan bahwa pengembalian tersebut dilakukan dalam bentuk cicilan, sesuai dengan rekomendasi BPKP yang hanya meminta adanya progres pengembalian sebelum batas waktu 60 hari.
"Alhamdulillah, sebelum 60 hari, kami sudah melakukan progres pengembalian ke Kas Daerah," tambahnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.