SBT Hari Ini
Sertifikasi Tanah Transmigrasi di SBT Lamban, Janji Pemkab Dipertanyakan
Hal itu menyusul lambatnya proses sertifikasi yang selama ini dijanjikan pemerintah daerah setempat, tak kunjung direalisasi.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM - Upaya Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) untuk mempercepat sertifikasi tanah bagi warga transmigrasi di wilayah SBT belum menemui titik terang, Rabu (3/9/2025).
Hal itu menyusul lambatnya proses sertifikasi yang selama ini dijanjikan pemerintah daerah setempat, tak kunjung direalisasi.
Padahal Kepala Dinas Nakertrans SBT, Mochtar Rumadan, gencar berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat, namun kinerja pemerintah daerah dinilai jauh dari harapan.
Baca juga: Duh! Baru 2 Tahun Dibangun, Trotoar Landmark Langgur Sudah Rusak
Sebelumnya, janji sertifikasi lahan sudah menjadi isu krusial yang ditunggu-tunggu masyarakat transmigran sejak lama.
Namun, hingga saat ini, target 613 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kecamatan Bula Barat masih sebatas wacana.
Belum ada kepastian kapan target tersebut akan terealisasi, padahal menurut Dinas Nakertrans, sertifikasi ini diharapkan bisa selesai dalam tiga bulan.
Baca juga: Melalui Secarik Surat, Bupati Maluku Tengah Pastikan Meneruskan Aspirasi Pendemo
Terlebih, koordinasi ini juga muncul di tengah rencana penyerahan 108 sertifikat tanah bagi warga transmigrasi Waikudal, Desa Batuasa, Kecamatan Werinama.
Penyerahan sertifikat ini akan dijadikan bagian dari acara peringatan 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri-M. Miftah Thoha R Wattimena.
Langkah ini menimbulkan kesan bahwa pemerintah daerah menggunakan isu sertifikasi tanah yang telah lama terbengkalai sebagai pencitraan politik.
Dengan hanya menyerahkan sebagian kecil sertifikat, sementara ratusan lainnya masih terkatung-katung, masyarakat transmigran merasa janji pemerintah hanya sekadar formalitas tanpa aksi nyata.
Keterlibatan Kantor Pertanahan dalam acara seremonial ini juga dikhawatirkan mengalihkan fokus dari masalah utama, yaitu lambatnya proses sertifikasi secara keseluruhan.
"Fokus utama koordinasi adalah pemetaan bidang tanah transmigrasi yang sudah maupun belum bersertifikat, sehingga dapat dilakukan langkah percepatan penyelesaian," ujar Kepala Biro Humas Kantor Pertanahan SBT, Dimas Fahmi.
Meskipun demikian, masyarakat menuntut lebih dari sekadar koordinasi, mereka menginginkan bukti nyata berupa sertifikat yang diberikan langsung untuk mendukung aktivitas mereka.
"Harapan kami sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat transmigran, serta mendukung pembangunan daerah,” tutupnya. (*)
| Pemkab SBT Ungkap Polemik BSPS di Negeri Hote, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| Pemkab Seram Bagian Timur Pastikan Negeri Hote Tetap Dapat BSPS, Dijanjikan Masuk Tahap Ketiga |
|
|---|
| Proyek Rp1,7 Miliar Revitalisasi SMPN 18 Mangkrak, Kejati Diminta Turun Tangan Usut |
|
|---|
| Proyek Revitalisasi SMPN 18 SBT Bernilai Rp1,7 Miliar Mangkrak, Kepsek Diminta Bertanggung Jawab |
|
|---|
| Investor Pisang Abaka Kantongi 3.185 Hektare Lahan di Bula Barat SBT |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/sert-sbt.jpg)