Minggu, 12 April 2026

SBT Hari Ini

Sertifikasi Tanah Transmigrasi di SBT Lamban, Janji Pemkab Dipertanyakan

Hal itu menyusul lambatnya proses sertifikasi yang selama ini dijanjikan pemerintah daerah setempat, tak kunjung direalisasi.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Haliyudin Ulima
SERTIFIKASI TANAH - Kepala Dinas Nakertrans SBT, Mochtar Rumadan saat mendatangi Kantor Pertahanan SBT. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Upaya Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) untuk mempercepat sertifikasi tanah bagi warga transmigrasi di wilayah SBT belum menemui titik terang, Rabu (3/9/2025).

Hal itu menyusul lambatnya proses sertifikasi yang selama ini dijanjikan pemerintah daerah setempat, tak kunjung direalisasi.

Padahal Kepala Dinas Nakertrans SBT, Mochtar Rumadan, gencar berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat, namun kinerja pemerintah daerah dinilai jauh dari harapan.

Baca juga: Duh! Baru 2 Tahun Dibangun, Trotoar Landmark Langgur Sudah Rusak

Sebelumnya, janji sertifikasi lahan sudah menjadi isu krusial yang ditunggu-tunggu masyarakat transmigran sejak lama. 

Namun, hingga saat ini, target 613 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kecamatan Bula Barat masih sebatas wacana. 

Belum ada kepastian kapan target tersebut akan terealisasi, padahal menurut Dinas Nakertrans, sertifikasi ini diharapkan bisa selesai dalam tiga bulan.

Baca juga: Melalui Secarik Surat, Bupati Maluku Tengah Pastikan Meneruskan Aspirasi Pendemo  

Terlebih, koordinasi ini juga muncul di tengah rencana penyerahan 108 sertifikat tanah bagi warga transmigrasi Waikudal, Desa Batuasa, Kecamatan Werinama. 

Penyerahan sertifikat ini akan dijadikan bagian dari acara peringatan 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri-M. Miftah Thoha R Wattimena.

Langkah ini menimbulkan kesan bahwa pemerintah daerah menggunakan isu sertifikasi tanah yang telah lama terbengkalai sebagai pencitraan politik. 

Dengan hanya menyerahkan sebagian kecil sertifikat, sementara ratusan lainnya masih terkatung-katung, masyarakat transmigran merasa janji pemerintah hanya sekadar formalitas tanpa aksi nyata. 

Keterlibatan Kantor Pertanahan dalam acara seremonial ini juga dikhawatirkan mengalihkan fokus dari masalah utama, yaitu lambatnya proses sertifikasi secara keseluruhan.

"Fokus utama koordinasi adalah pemetaan bidang tanah transmigrasi yang sudah maupun belum bersertifikat, sehingga dapat dilakukan langkah percepatan penyelesaian," ujar Kepala Biro Humas Kantor Pertanahan SBT, Dimas Fahmi.

Meskipun demikian, masyarakat menuntut lebih dari sekadar koordinasi, mereka menginginkan bukti nyata berupa sertifikat yang diberikan langsung untuk mendukung aktivitas mereka.

"Harapan kami sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat transmigran, serta mendukung pembangunan daerah,” tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved