Rabu, 20 Mei 2026

SBT Hari Ini

Guru SMP Negeri 40 SBT Terbukti Cabuli Murid, Divonis 12 Tahun Penjara

Oknum guru SMP Negeri 40 SBT divonis 12 tahun penjara dalam kasus asusila terhadap murid di bawah umur.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
Tribunambon/Ali
PENCABULAN - Tersangka JU, pelaku pencabulan terhadap salah satu siswinya saat hendak dihadirkan dalam Konferensi Pers, di Aula Mapolres SBT, Lantai Dua, Selasa (30/9/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Oknum guru SMP Negeri 40 SBT divonis 12 tahun penjara dalam kasus asusila terhadap murid di bawah umur.
  • Terdakwa Jailani Umasugi terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap siswinya di ruang kelas sekolah.
  • Vonis hakim sesuai tuntutan jaksa, terdakwa juga terancam denda Rp200 juta berdasarkan UU Perlindungan Anak.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada seorang oknum guru SMP Negeri 40 Seram Bagian Timur (SBT) dalam perkara tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Vonis terhadap terdakwa, Jailani Umasugi (42), dibacakan dalam sidang putusan yang berlangsung pada Selasa (19/5/2026).

Terdakwa diketahui merupakan guru mata pelajaran agama di SMP Negeri 40 SBT yang berlokasi di Desa Bula Air, Kecamatan Bula.

Baca juga: Optimalkan Pengawasan WNA Lewat Aplikasi APOA, Imigrasi Ambon, Gandeng Penginapan dan Perhotelan

Baca juga: PLN ULP Namlea Intensif Lakukan Pemulihan Gangguan Kelistrikan Akibat Cuaca Ekstrem di Buru

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana asusila terhadap muridnya sendiri yang masih di bawah umur berinisial NR.

Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara disertai denda Rp200 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Chandra Saputra, mengatakan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“JPU memberikan tuntutan 12 tahun penjara serta denda Rp200 juta, dan putusan hakim menjatuhkan pidana 12 tahun penjara,” ujar Chandra dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (20/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian dan keterangan sejumlah saksi, peristiwa tersebut terjadi pada Juli 2025 di ruang kelas SMP Negeri 40 SBT.

Saat itu, korban NR tengah mengerjakan tugas bersama rekannya berinisial FL di dalam kelas. Terdakwa kemudian masuk ke ruangan dan mendekati korban.

Korban sempat meminta rekannya keluar untuk memanggil guru lain karena merasa takut. Namun, saat saksi FL keluar dari kelas, terdakwa diduga mengunci pintu ruangan dan melakukan perbuatannya terhadap korban.

Usai kejadian, korban disebut mendapat ancaman agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada pihak lain.

Penyidik kemudian menetapkan Jailani Umasugi sebagai tersangka pada 28 September 2025 berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S-Tap/48/IX/Res.1.24/2025.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D serta Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved