SBT Hari Ini
Guru SMP Negeri 40 SBT Terbukti Cabuli Murid, Divonis 12 Tahun Penjara
Oknum guru SMP Negeri 40 SBT divonis 12 tahun penjara dalam kasus asusila terhadap murid di bawah umur.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Oknum guru SMP Negeri 40 SBT divonis 12 tahun penjara dalam kasus asusila terhadap murid di bawah umur.
- Terdakwa Jailani Umasugi terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap siswinya di ruang kelas sekolah.
- Vonis hakim sesuai tuntutan jaksa, terdakwa juga terancam denda Rp200 juta berdasarkan UU Perlindungan Anak.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada seorang oknum guru SMP Negeri 40 Seram Bagian Timur (SBT) dalam perkara tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Vonis terhadap terdakwa, Jailani Umasugi (42), dibacakan dalam sidang putusan yang berlangsung pada Selasa (19/5/2026).
Terdakwa diketahui merupakan guru mata pelajaran agama di SMP Negeri 40 SBT yang berlokasi di Desa Bula Air, Kecamatan Bula.
Baca juga: Optimalkan Pengawasan WNA Lewat Aplikasi APOA, Imigrasi Ambon, Gandeng Penginapan dan Perhotelan
Baca juga: PLN ULP Namlea Intensif Lakukan Pemulihan Gangguan Kelistrikan Akibat Cuaca Ekstrem di Buru
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana asusila terhadap muridnya sendiri yang masih di bawah umur berinisial NR.
Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara disertai denda Rp200 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Chandra Saputra, mengatakan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“JPU memberikan tuntutan 12 tahun penjara serta denda Rp200 juta, dan putusan hakim menjatuhkan pidana 12 tahun penjara,” ujar Chandra dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (20/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian dan keterangan sejumlah saksi, peristiwa tersebut terjadi pada Juli 2025 di ruang kelas SMP Negeri 40 SBT.
Saat itu, korban NR tengah mengerjakan tugas bersama rekannya berinisial FL di dalam kelas. Terdakwa kemudian masuk ke ruangan dan mendekati korban.
Korban sempat meminta rekannya keluar untuk memanggil guru lain karena merasa takut. Namun, saat saksi FL keluar dari kelas, terdakwa diduga mengunci pintu ruangan dan melakukan perbuatannya terhadap korban.
Usai kejadian, korban disebut mendapat ancaman agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada pihak lain.
Penyidik kemudian menetapkan Jailani Umasugi sebagai tersangka pada 28 September 2025 berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S-Tap/48/IX/Res.1.24/2025.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D serta Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(*)
| Masih Banyak Rumah Tak Layak di Desa Bula, Pj Kades Akui Kuota Bantuan Belum Mencukupi |
|
|---|
| Desa Bula Dapat 94 Kuota BSPS 2026, Pj Kades: Prioritas untuk Warga Desil 1 hingga 4 |
|
|---|
| TPS Tansi Ambon Kota Bula Dipenuhi Sampah, Warga Minta Penanganan Serius |
|
|---|
| Demi Anak Sekolah, Warga dan Pemuda Tobo SBT Swadaya Bangun Jembatan Penghubung |
|
|---|
| Bupati Fachri Ajak Warga SBT Jangan Abaikan Sensus Ekonomi 2026: Data Jadi Penentu Arah Pembangunan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/guru-cabul-sbt.jpg)