Kamis, 14 Mei 2026

SBT Hari Ini

Soroti Dugaan Nepotisme, LMND SBT Desak Bupati Copot Kadis Kesehatan

Aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan Rusdi Kesuy itu dimulai dari Kantor PLN ULP Bula, kemudian berlanjut ke Kantor Bupati SBT, Inspektorat.

Tayang:
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/Ali/Haliyudin Ulima
DEMONTRASI - Massa aksi dari EK-LMND Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati SBT, Kota Bula, Rabu (13/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menggelar aksi unjuk rasa damai di sejumlah instansi pemerintah di Kota Bula, Rabu (13/5/2026).
  • Dalam aksi tersebut, massa mendesak Bupati SBT segera mencopot Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten SBT karena diduga melakukan praktik nepotisme dalam pengadaan obat-obatan.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menggelar aksi unjuk rasa damai di sejumlah instansi pemerintah di Kota Bula, Rabu (13/5/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Bupati SBT segera mencopot Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten SBT karena diduga melakukan praktik nepotisme dalam pengadaan obat-obatan.

Aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan Rusdi Kesuy itu dimulai dari Kantor PLN ULP Bula, kemudian berlanjut ke Kantor Bupati SBT, Inspektorat, hingga Kejaksaan Negeri SBT.

Ketua EK-LMND SBT, Jainal Kelderak, dalam orasinya menyoroti dugaan keterlibatan perusahaan milik suami Kepala Dinas Kesehatan dalam proyek pengadaan obat-obatan di lingkup Dinas Kesehatan SBT.

“Kami meminta Kepala Dinas Kesehatan segera dicopot karena menurut kami tindakan nepotisme ini merugikan pemerintah daerah,” ujarnya. 

Baca juga: Gubernur Maluku Bakal Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-209 di Saparua

Baca juga: Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik

Massa aksi juga membawa dokumen tuntutan yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 terkait larangan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Masa aksi menilai, keterlibatan keluarga pejabat dalam tender proyek dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti melanggar aturan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda SBT,  M Ramli Kilwarani, mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi massa kepada Bupati SBT.

“Saya bukan pengambil keputusan. Tuntutan teman-teman akan kami sampaikan secara berjenjang kepada Sekda, Wakil Bupati dan Bupati,” tasnya.

Ramli juga mengaku belum bisa menjelaskan langkah yang telah diambil pemerintah daerah karena Bupati SBT sedang berada di luar daerah.

Aksi tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan berjalan aman hingga massa membubarkan diri pada pukul 14.45 WIT.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved