SBT Hari Ini
Mulai Hari Ini, Seluruh Bus AKDP di SBT Wajib Masuk Terminal Bula
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melalui Dinas Perhubungan resmi mewajibkan seluruh bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten SBT melalui Dinas Perhubungan resmi mewajibkan seluruh bus AKDP masuk ke Terminal Bula mulai dini hari, Kamis (7/5/2026).
- Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.11.8/57/IV/2026 tentang Kewajiban Masuk Terminal Bagi Seluruh Bus Angkutan Umum di Wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur.
- Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan SBT, Murad Wokas, tertanggal 30 April 2026 itu ditujukan kepada pimpinan PO, para pengemudi bus hingga pengelola agen tiket.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Aktivitas bus angkutan umum menaikkan dan menurunkan penumpang di bahu jalan dalam Kota Bula dipastikan bakal segera berakhir.
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melalui Dinas Perhubungan resmi mewajibkan seluruh bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) masuk ke Terminal Bula mulai dini hari, Kamis (7/5/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.11.8/57/IV/2026 tentang Kewajiban Masuk Terminal Bagi Seluruh Bus Angkutan Umum di Wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur.
Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan SBT, Murad Wokas, tertanggal 30 April 2026 itu ditujukan kepada pimpinan Perusahaan Otobus (PO), para pengemudi bus hingga pengelola agen tiket.
Dalam surat edaran tersebut, Dishub menegaskan seluruh armada bus AKDP diwajibkan masuk ke area Terminal Bula untuk melakukan aktivitas menaikkan maupun menurunkan penumpang.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dishub menilai penataan tersebut penting untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas, keselamatan penumpang serta mengoptimalkan fungsi fasilitas publik.
“Seluruh armada bus angkutan kota dalam provinsi (AKDP) diwajibkan untuk masuk ke area Terminal Bula guna melakukan aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang,” ujar Murad, dalam suratnya yang diterima TribunAmbon.com.
Baca juga: Tak Kantongi Izin, 16 Lapak di Jalan Ir. Putuhena Ambon di Bongkar
Baca juga: Dinas PUPR Ungkap Puluhan Gedung Kopdes Merah Putih di Malteng Belum Punya PBG
Tak hanya itu, pihaknya juga melarang keras praktik terminal bayangan yang selama ini masih marak terjadi di sejumlah titik dalam Kota Bula.
Seluruh awak bus memarkirkan kendaraan di luar terminal resmi maupun di bahu jalan karena dinilai mengganggu arus lalu lintas.
“Dilarang keras bagi seluruh awak bus untuk menaikkan atau menurunkan penumpang serta memarkirkan armada di luar terminal resmi (terminal bayangan) atau di bahu jalan dapat mengganggu arus lalu lintas,” tegasnya.
Selain penertiban terminal bayangan, seluruh penjualan tiket dan operasional loket resmi juga diwajibkan dipusatkan di dalam area terminal.
Langkah itu dilakukan guna memberikan keamanan dan kenyamanan bagi calon penumpang sekaligus menata sistem transportasi umum di daerah tersebut.
Dishub SBT bersama aparat kepolisian juga akan melakukan pengawasan ketat secara berkala terhadap perusahaan otobus maupun pengemudi yang melanggar aturan.
Sanksi tegas pun disiapkan, mulai dari tilang, pembekuan izin trayek hingga pencabutan izin operasional sesuai regulasi yang berlaku.
“Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Timur bersama aparat kepolisian setempat akan melakukan pengawasan ketat secara berkala,” tutupnya.(*)
| Pemdes SBT Bantah Dana Desa Dipakai Bangun Gerai KDMP, Akui Hanya Syarat Hibah Lahan |
|
|---|
| DD dan ADD SBT Baru Cair 30 Persen, Pemdes Akui Anggaran Dipangkas Drastis |
|
|---|
| 18 Desa Persiapan SBT Dikejar Deadline 2027, Verifikasi Batas Jadi Penentu |
|
|---|
| Pemkab SBT Ungkap Polemik BSPS di Negeri Hote, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| Pemkab Seram Bagian Timur Pastikan Negeri Hote Tetap Dapat BSPS, Dijanjikan Masuk Tahap Ketiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Akdp-bula.jpg)