Jumat, 8 Mei 2026

SBT Hari Ini

Mulai Hari Ini, Seluruh Bus AKDP di SBT Wajib Masuk Terminal Bula

Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melalui Dinas Perhubungan resmi mewajibkan seluruh bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Tayang:
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/Ali/Haliyudin Ulima
DINAS PERHUBUNGAN - Area depan Terminal Bula, di Kawasan Wailola, Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kamis (7/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten SBT melalui Dinas Perhubungan resmi mewajibkan seluruh bus AKDP masuk ke Terminal Bula mulai dini hari, Kamis (7/5/2026). 
  • Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.11.8/57/IV/2026 tentang Kewajiban Masuk Terminal Bagi Seluruh Bus Angkutan Umum di Wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur.
  • Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan SBT, Murad Wokas, tertanggal 30 April 2026 itu ditujukan kepada pimpinan PO, para pengemudi bus hingga pengelola agen tiket.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Aktivitas bus angkutan umum menaikkan dan menurunkan penumpang di bahu jalan dalam Kota Bula dipastikan bakal segera berakhir.

Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melalui Dinas Perhubungan resmi mewajibkan seluruh bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) masuk ke Terminal Bula mulai dini hari, Kamis (7/5/2026). 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.11.8/57/IV/2026 tentang Kewajiban Masuk Terminal Bagi Seluruh Bus Angkutan Umum di Wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur.

Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan SBT, Murad Wokas, tertanggal 30 April 2026 itu ditujukan kepada pimpinan Perusahaan Otobus (PO), para pengemudi bus hingga pengelola agen tiket.

Dalam surat edaran tersebut, Dishub menegaskan seluruh armada bus AKDP diwajibkan masuk ke area Terminal Bula untuk melakukan aktivitas menaikkan maupun menurunkan penumpang.

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dishub menilai penataan tersebut penting untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas, keselamatan penumpang serta mengoptimalkan fungsi fasilitas publik.

“Seluruh armada bus angkutan kota dalam provinsi (AKDP) diwajibkan untuk masuk ke area Terminal Bula guna melakukan aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang,” ujar Murad, dalam suratnya yang diterima TribunAmbon.com.

Baca juga: Tak Kantongi Izin, 16 Lapak di Jalan Ir. Putuhena Ambon di Bongkar

Baca juga: Dinas PUPR Ungkap Puluhan Gedung Kopdes Merah Putih di Malteng Belum Punya PBG

Tak hanya itu, pihaknya juga melarang keras praktik terminal bayangan yang selama ini masih marak terjadi di sejumlah titik dalam Kota Bula.

Seluruh awak bus memarkirkan kendaraan di luar terminal resmi maupun di bahu jalan karena dinilai mengganggu arus lalu lintas.

“Dilarang keras bagi seluruh awak bus untuk menaikkan atau menurunkan penumpang serta memarkirkan armada di luar terminal resmi (terminal bayangan) atau di bahu jalan dapat mengganggu arus lalu lintas,” tegasnya. 

Selain penertiban terminal bayangan, seluruh penjualan tiket dan operasional loket resmi juga diwajibkan dipusatkan di dalam area terminal.

Langkah itu dilakukan guna memberikan keamanan dan kenyamanan bagi calon penumpang sekaligus menata sistem transportasi umum di daerah tersebut.

Dishub SBT bersama aparat kepolisian juga akan melakukan pengawasan ketat secara berkala terhadap perusahaan otobus maupun pengemudi yang melanggar aturan.

Sanksi tegas pun disiapkan, mulai dari tilang, pembekuan izin trayek hingga pencabutan izin operasional sesuai regulasi yang berlaku.

“Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Timur bersama aparat kepolisian setempat akan melakukan pengawasan ketat secara berkala,” tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved