Sabtu, 9 Mei 2026

SBT Hari Ini

Komisi III DPRD SBT Soroti Distribusi Obat, Kadis Kesehatan Akui Ada yang Mendekati Kedaluwarsa

Ia mencontohkan lonjakan kasus penyakit tertentu seperti diare yang meningkatkan kebutuhan obat pada satu tahun, namun menurun pada tahun berikutnya.

Tayang:
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/Ali/Haliyudin Ulima
DISTRIBUSI OBAT - Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Punira Kilwalaga. 

Ringkasan Berita:
  • Komisi III DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menyoroti serius distribusi obat di lingkup Dinas Kesehatan yang diduga mendekati batas kadaluwarsa.
  • Sorotan tersebut disampaikan langsung Ketua Komisi III, Ismail Rumbalifar, dalam rapat pembahasan LKPJ Bupati bersama mitra komisinya, Selasa (14/4/2026). 
  • Menjawab hal itu, Plt. Kepala Dinas Kesehatan SBT, Punira Kilwalaga, secara tegas mengakui bahwa distribusi obat dengan sisa masa kedaluwarsa sekitar tiga hingga lima bulan memang terjadi.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menyoroti serius distribusi obat di lingkup Dinas Kesehatan yang diduga mendekati batas kadaluwarsa.

Sorotan tersebut disampaikan langsung Ketua Komisi III, Ismail Rumbalifar, dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati bersama mitra komisinya, Selasa (14/4/2026). 

Menjawab hal itu, Plt. Kepala Dinas Kesehatan SBT, Punira Kilwalaga, secara tegas mengakui bahwa distribusi obat dengan sisa masa kedaluwarsa sekitar tiga hingga lima bulan memang terjadi.

“Kalau ditanya apakah benar ada obat dengan masa kedaluwarsa dekat didistribusikan, jawabannya iya,” ungkapnya.

Meski demikian, Punira menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan merupakan pelanggaran, melainkan konsekuensi dari sistem perencanaan kebutuhan obat yang digunakan pemerintah.

Ia menjelaskan, Dinas Kesehatan menggunakan metode konsumtif, yakni menghitung kebutuhan berdasarkan rata-rata pemakaian tahun sebelumnya, kemudian ditambah sekitar 10 persen sebagai buffer stock.

Namun dalam praktiknya, pola penyakit di masyarakat sering berubah dan tidak bisa diprediksi secara pasti.

“Bisa saja tahun lalu kasus tinggi, tahun ini turun. Di situ terjadi pergeseran penggunaan obat,” jelasnya.

Baca juga: BPOM Ambon Pastikan Distribusi Obat di Seram Bagian Timur Masih Sesuai Aturan

Baca juga: Presiden Prabowo Temui Putin di Rusia, Siap Suplai Minyak dan LPG ke Indonesia

Ia mencontohkan lonjakan kasus penyakit tertentu seperti diare yang meningkatkan kebutuhan obat pada satu tahun, namun menurun pada tahun berikutnya.

Akibatnya, stok obat yang telah direncanakan sebelumnya tidak seluruhnya terserap dan menjadi sisa.

Stok tersebut, kata dia, tetap harus didistribusikan sebelum masa kedaluwarsa berakhir agar tidak terbuang sia-sia.

Punira menegaskan bahwa distribusi dilakukan dengan prinsip First Expired First Out (FEFO), yakni obat dengan masa kedaluwarsa terdekat diprioritaskan untuk digunakan.

Menjawab pertanyaan DPRD terkait pemusnahan obat, ia menyebut hal tersebut tidak dibenarkan sebelum masa kedaluwarsa habis.

“Tidak ada aturan yang membolehkan obat dimusnahkan sebelum expired. Kalau itu dilakukan, justru merugikan negara,” tegasnya.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved