Maluku Terkini
Berniat Kabur, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan di Pelabuhan Tanimbar
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan anak yang diajukan oleh orang tua korban pada 21 November 2025.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Upaya pelarian oleh terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kepulauan Tanimbar berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar berhasil mengamankan LIK (20), yang dicurigai melakukan tindak pencabulan terhadap korban berinisial EA (16).
Penangkapan terjadi tepat saat ia berniat kabur melalui pelabuhan.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan anak yang diajukan oleh orang tua korban pada 21 November 2025.
Diketahui, korban telah meninggalkan rumah di Desa Olilit Barat sejak 17 November dan selama periode tersebut, diduga tinggal bersama LIK di sebuah kontrakan.
Selama korban berada di luar rumah, LIK dilaporkan melakukan aksi pencabulan sebanyak dua kali, yakni pada 17 dan 19 November 2025.
Pergerakan cepat polisi didukung oleh informasi dari masyarakat.
Korban ditemukan di sebuah kos di Olilit Baru.
Baca juga: Diduga Salahi Wewenang, Puluhan Mahasiswa Tuntut Ketua Pengadilan Negeri Ambon Copot Plt Panitera
Baca juga: Banda Heritage Festival dan Des Alwi, Warga Banda Diajak Kembali Mengenang
Sementara itu, pelaku LIK berupaya melarikan diri dari wilayah Tanimbar dengan menumpang KM Sabuk Nusantara 103.
Namun, nasib tidak mengizinkan LIK kabur. Kapal yang seharusnya berlayar tertunda akibat cuaca buruk.
Kesempatan ini dimanfaatkan Unit KPPP Polsek Tanimbar Selatan yang berhasil mengamankan LIK pada 20 November 2025 di pelabuhan.
Pelaku kemudian diserahkan ke Unit PPA untuk diproses hukum.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif terhadap korban, saksi, dan penguatan alat bukti, penyidik resmi menetapkan LIK sebagai tersangka.
Ia kini telah ditahan sejak 22 November 2025 di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Briyantri Maulana, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana untuk kasus ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, disertai denda hingga Rp5 miliar," ujar Iptu Briyantri dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Senin (24/11/2025).
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, mengapresiasi tinggi kepedulian warga yang membantu pengungkapan kasus ini.
Ia juga menegaskan pentingnya peran orang tua dalam pengawasan dan pendampingan anak di era digital.
"Setiap anak berhak atas masa depan yang lebih baik. Kami juga akan melakukan penegakan hukum yang tegas sebagai upaya edukasi publik agar masyarakat lebih waspada terhadap risiko kekerasan seksual pada anak," tutup Kapolres.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/EA-Tanimbar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.