Maluku Terkini
Berniat Kabur, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan di Pelabuhan Tanimbar
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan anak yang diajukan oleh orang tua korban pada 21 November 2025.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Briyantri Maulana, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana untuk kasus ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, disertai denda hingga Rp5 miliar," ujar Iptu Briyantri dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Senin (24/11/2025).
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, mengapresiasi tinggi kepedulian warga yang membantu pengungkapan kasus ini.
Ia juga menegaskan pentingnya peran orang tua dalam pengawasan dan pendampingan anak di era digital.
"Setiap anak berhak atas masa depan yang lebih baik. Kami juga akan melakukan penegakan hukum yang tegas sebagai upaya edukasi publik agar masyarakat lebih waspada terhadap risiko kekerasan seksual pada anak," tutup Kapolres.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/EA-Tanimbar.jpg)