Maluku Hari ini

Jaksa Limpahan Kasus Korupsi Dana Desa Ridool-KKT ke Pengadilan Tipikor

Penulis: Maula Pelu
Editor: Mesya Marasabessy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI DANA DESA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, resmi menyerahkan berkas perkara korupsi dana Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan  Tanimbar (KKT), tahun anggaran 2017 hingga 2019 ke Pengadilan Tipikor pda Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (26/8/2025).

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalagunaan keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), di Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan  Tanimbar (KKT), tahun anggaran 2017 hingga 2019, resmi dilimpahkan Jaksa Kejaksaan Negeri KKT ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (26/8/2025).

Kedua tersangka ini yakni, Daniel Louw (58) yang menjabat sebagai Kepala Desa Ridool Tahun 2012-2018 dan Martheus Roley Talutu (45) sebagai Kaur Keuangan Tahun 2015-2018.

Sebelumnya berkas kasus dan barang bukti ini telah dilimpahkan Polres Kepulauan Tanimbar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT, pada Rabu 13 Agustus 2025 lalu.

Kedua tersangka ini memiliki peran berbeda dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp349.223.557.

“Perkara yang dilimpahkan tersebut berasal dari hasil penyidikan Kepolisian, yang setelah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti, kemudian dilakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa

Penuntut Umum untuk segera diajukan ke persidangan,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus sekaligus Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini, Stendo Sitania, dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Rabu (27/8/2025).

Adapun Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melaksanakan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sesuai dengan Surat Perintah Penunjukan JPU untuk

menyelesaikan tindak pidana (P-16A) adalah, Stendo Sitania, Martin Adil Riko Harefa, Samuel Johannes Sirait.

Baca juga: Perjuangan Masyarakat Pegunungan Seram Utara, Tempuh Perjalanan 3 Hari Untuk Dapat Layanan Kesehatan

Baca juga: Aliansi Baku Jaga Tanah Maluku, Demo Tolak PT. Waragonda di Haya-Malteng

Kedua tersangka ini, disangkakan dengan dakwaan secara primair dan subsidair, yaitu:

1. Dakwaan Primair, bahwa para terdakwa secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

1. Dakwaan Subsidair, bahwa para terdakwa secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 “Jaksa Penuntut Umum telah siap membuktikan seluruh dakwaan di hadapan Majelis Hakim, guna menegakkan hukum, memberikan kepastian hukum, dan memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa,” tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kedua tersangka ini merupakan bagian dari dua tersangka lainnya yang telah menjalani proses di Pengadilan dan telah mendapatkan kekuatan hukum. 

Yakni Dominggus Salakay selaku Penjabat Kepala Desa Ridool 2018 hingga 2019 dan Merlin Yunet Mehen sebagai Kaur Keuangan Desa Ridool 2019.

Untuk Pejabat Kepala Desa periode 2018-2019, Dominggus Salakay, yang divonis dua tahun penjara. 

Tak hanya itu, Pejabat Kepala Desa periode 2018-2019 juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 128.908.278,5. 

Sementara Marlin Yunet Mehen, selaku kaur keuangan 2019, divonis satu tahun dan tiga bulan. 

Dirinya juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 128.908.278,5 dikurangi pengembalian sebesar Rp. 5.175.000,-. (*)

Berita Terkini