Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM - Oknum kepala sekolah di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyetubuhi salah seorang siswa di bawah umur.
Mirisnya, siswa itu disetubuhi berulang kali hingga hamil.
"Untuk motifnya sendiri bahwa, tersangka ini sudah lama suka dengan korban, ada beberapa kesempatan dia manfaatkan, hanya semata-mata karena dia tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya," kata Kapolres SBT AKBP Alhajat dalam konferensi persnya di Gedung Mapolres SBT, Sabtu (23/8/2025).
Dijelaskan, tersangka menjalankan aksinya dengan merayu korban hingga iming-iming imbalan berupa sejumlah uang.
Dilakukannya sejak Maret 2025.
Baca juga: Pasca Bentrok di Hunuth, 2 Korban Masih Dirawat di Rumah Sakit
Baca juga: Setubuhi Siswanya, Kepsek di Seram Bagian Timur Ditetapkan Tersangka
Kini, korban tengah mengandung dengan umur kehamilan lima bulan.
"Ada beberapa kali dalam empat kali persetubuhan yang dilakukan, yang pertamanya itu tidak ada di iming-iming, hanya sebatas di ajak, mau dan terjadi," katanya.
Tersangka sendiri telah berkeluarga dengan memiliki empat orang anak.
Kini tersangka mendekap di rumah tahanan Polres SBT. (*)