* Pasal 242 KUHP tentang Pemberian Keterangan Palsu.
Selain itu, lurah juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Khususnya Pasal 65 juncto Pasal 67, karena menggunakan identitas pribadi Novita tanpa izin.
Pelanggaran ini dapat berujung pada pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp. 5 miliar.
Kasus ini diharapkan tidak hanya membawa keadilan bagi Novita, tetapi juga menjadi pengingat penting bagi para pejabat publik akan pentingnya integritas, transparansi, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam pengelolaan dokumen serta data pribadi. (*)