Ambon Hari Ini

Lurah Batu Gajah Ambon Dilaporkan Dugaan Maladministrasi SKT dan Penyalahgunaan Data Pribadi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUGAAN PEMALSUAN - Novita Audi Muskita resmi melaporkan Lurah Batu Gajah, Diana Tamaela ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease atas dugaan tindak pidana dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dinilai bermasalah dan merugikan pelapor, Selasa (19/8/2025).

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Lurah Batu Gajah, Diana Tamaela, dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease oleh warganya, Novita Audi Muskita, Selasa (19/8/2025).

Laporan ini diajukan terkait dugaan tindak pidana dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dinilai bermasalah dan merugikan pelapor.

Kasus ini bermula dari penerbitan beberapa SKT pada 12 Juni 2025, termasuk SKT Nomor 590/09/K.Bt.Gajah. 

Yang mengejutkan, dokumen tersebut mencantumkan nama Novita sebagai pihak yang menguasai tanah.

Baca juga: Bentrok di Hunuth, Gubernur Maluku Serukan Damai: Jangan Terprovokasi, Katong Jaga Maluku

Padahal Novita mengaku tidak pernah mengajukan permohonan atau memberikan persetujuan.

Novita Audi Muskita, yang diwawancarai seusai membuat laporan, menjelaskan bahwa ada kejanggalan serius pada dokumen yang diterbitkan. 

"Lurah Batu Gajah menulis dalam SKT bahwa tanah ini 'Tidak Dalam Sengketa', tetapi di poin lain justru mencantumkan riwayat putusan sengketa tanah dari pengadilan, bahkan hingga Mahkamah Agung," ujarnya saat ditemui TribunAmbon.com, Selasa (19/8/2025) malam.

Ia menambahkan, penerbitan SKT tersebut juga dinilai tidak sah karena tanah tersebut sudah beralih kepemilikan melalui perjanjian jual beli sejak tahun 2011 dan 2014. 

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Kota Ambon Kamis, 21 Agustus 2025: Waspada Hujan dengan Intensitas Ringan

"Tindakan lurah Batu Gajah dalam menerbitkan SKT atas nama para ahli waris dan SKT atas nama pihak lain merupakan kekeliruan," tegas Novita.

Penasihat hukum Novita, Rocky M. Tousalwa, yang didampingi oleh Alfred V. Tutupary, menegaskan bahwa lurah seharusnya sudah mengetahui status sengketa tanah ini. 

"Lurah Batu Gajah sendiri merupakan Turut Tergugat IV dalam perkara perdata Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Amb. Ini membuktikan bahwa pengetahuan lurah terkait status sengketa tanah tidak bisa diabaikan," kata Rocky.

Atas dasar fakta-fakta tersebut, Diana Tamaela disangkakan dengan beberapa pasal berlapis, termasuk:

 * Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen oleh Pejabat (ancaman pidana hingga 7 tahun).

 * Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Halaman
12

Berita Terkini