Reza menyebut sejumlah dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan yang menambang granit itu.
Mulai dari abrasi, longsor di daerah pemakaman, hingga rusaknya perkebunan warga.
Bahkan aksi penolakan masyarakat melalui simbol sasi adat yang dipasang di depan pintu masuk perusahaan pasir garnet pada Februari 2025, diduga sengaja dirusaki oleh pihak perusahaan.
Hal ini yang memuncak amarah masyarakat dan memunculkan tindakan pengrusakan sekaligus pembakaran fasilitas perusahaan PT. Waragonda saat itu.
Fasilitas milik perusahaan ludes terbakar seperti, Pos Keamanan, gedung perusahaan beserta perlengkapannya, ruang maintanance, ruang laboratorium, 1 unit mobil fuso, 1 unit motor trail, serta 1 unit mobil kijang milik karyawan.
Kerugian ditaksir mencapai Rp. 4,5 miliar.
Payung Hukum yang Terabaikan
Reza menyoroti bahwa perjuangan masyarakat adat Negeri Haya seharusnya dilindungi oleh hukum.
Ia merujuk pada pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 tahun 2024, yang menyatakan bahwa siapa pun yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dipidana atau digugat secara perdata.
“Hari ini kami merasa tidak puas dengan proses hukum yang berlangsung. Dua pemuda kami hanya mempertahankan tanah dan hidupnya, mereka bukan kriminal,” tegasnya.
Aksi damai yang berlangsung kurang lebih 2 jam itu, ditutup dengan harapan besar, agar hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dan memberikan putusan yang adil bagi dua pemuda Negeri Haya, Maluku Tengah.
Sebab bagi mereka, perjuangan menjaga alam dan ruang hidup bukanlah sebuah kejahatan, melainkan panggilan hati yang diwariskan secara turun temurun.
Untuk diketahui, Satria Ardi Tuahan alias Ardi pada Kamis 24 Juli 2025, telah mengikuti sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Rian Joze Lopulalan dan Fitria Tuahuns.
Dalam dakwaan, mereka diproses karena “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasaan umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang – undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang - undang”,
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 160 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Tepat di hari ini, melalui kuasa hukumnya, yakni Fadli pane, Subhan Namakule, dan Dendi yuliyanto, telah memasuki nota pembelaan.
Pekan depan akan dilanjutkan dengan dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum. (*)