Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Provinsi Maluku, jalan Laksdya Leo Wattimena, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Rabu (23/7/2025) Siang.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku diduga menjemput paksa seorang pria, Syayid Ridwan Bin Taher (42) alias Iwan.
Hal itu yang memicu kepanikan dari istri dan anaknya yang masih balita.
Sementara itu, pihak BNNP Maluku membantah telah melakukan penangkapan, melainkan hanya membawa saksi untuk dimintai keterangan.
Yunita Mewar (40), istri dari Iwan, menceritakan kejadian yang berlangsung sekitar pukul 12.30 WIT.
Yunita dan suaminya baru saja hendak melakukan pemeriksaan psikolog di RSKD, namun karena dokter tidak ada, mereka memutuskan untuk kembali.
Baca juga: Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Nusalaut Malteng, Kerugian Daerah Capai Rp 199 Juta.
Baca juga: Kapolri Pastikan Segera Ungkap Kasus Beras Oplosan
Saat berada di area parkir, keduanya dicegat oleh empat anggota BNN.
"Saya dipegang oleh seorang perempuan anggota BNN, sementara tiga anggota BNN lainnya langsung menarik suami saya," ungkap Yunita dengan nada panik.
Ia mengaku sempat berteriak, "Kenapa suami saya ditarik, ada apa masalahnya apa?"
Namun, tidak ada satupun petugas yang memberikan jawaban.
Ironisnya, anak mereka yang masih berusia tiga tahun juga berada di lokasi kejadian.
"Saya teriak tolong tapi tidak ada yang membantu," lanjut Yunita.
Ia menegaskan, tidak ada penjelasan maupun surat resmi yang ditunjukkan oleh petugas BNN.
"Saya tidak ada melihat surat apapun. Suami saya ditarik paksa masuk ke dalam mobil langsung di bawa ke BNN," imbuhnya.
Di sisi lain, penyidik BNNP Maluku, Oi Matjora, memberikan klarifikasi terkait insiden ini. Ia membantah keras bahwa pihaknya melakukan penangkapan.
"Itu bukan penangkapan, kita itu melakukan upaya membawa saksi," jelas Oi Matjora kepada wartawand di Kantor BNNP Maluku.
Matjora menjelaskan bahwa kasus Iwan sudah bergulir sejak bulan Desember tahun lalu.
Iwan sempat ditahan dalam kasus tindak pidana narkotika, namun kemudian mengajukan praperadilan dan permohonannya dikabulkan oleh hakim.
"Lalu kita lepaskan sesuai putusan," ujarnya.
Namun, BNNP Maluku tidak tinggal diam dan melakukan upaya hukum lanjutan.
Matjora merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang larangan peninjauan putusan praperadilan.
Ia mengutip Pasal 2 ayat 3 yang secara tertulis menyatakan bahwa putusan praperadilan tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk melakukan penetapan tersangka kembali.
"Upaya ini kita jalankan sesuai prosedur hukum," tegas Matjora.
Ia menambahkan, Iwan sudah dipanggil dua kali untuk menghadap dan dimintai keterangan sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak hadir.
"Kemudian kita terbitkan surat perintah membawa, dan hari ini kita membawa yang bersangkutan," pungkasnya.
Matjora kembali menegaskan kejadian itu bukan penangkapan.
"Kita tegaskan ini bukan penangkapan jadi itu adalah upaya membawa saksi untuk dihadapkan ke penyidik guna memberikan keterangan terkait dengan perbuatan atau suatu tindakan pidana yang terjadi," pungkasnya. (*)