Di sisi lain, penyidik BNNP Maluku, Oi Matjora, memberikan klarifikasi terkait insiden ini. Ia membantah keras bahwa pihaknya melakukan penangkapan.
"Itu bukan penangkapan, kita itu melakukan upaya membawa saksi," jelas Oi Matjora kepada wartawand di Kantor BNNP Maluku.
Matjora menjelaskan bahwa kasus Iwan sudah bergulir sejak bulan Desember tahun lalu.
Iwan sempat ditahan dalam kasus tindak pidana narkotika, namun kemudian mengajukan praperadilan dan permohonannya dikabulkan oleh hakim.
"Lalu kita lepaskan sesuai putusan," ujarnya.
Namun, BNNP Maluku tidak tinggal diam dan melakukan upaya hukum lanjutan.
Matjora merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang larangan peninjauan putusan praperadilan.
Ia mengutip Pasal 2 ayat 3 yang secara tertulis menyatakan bahwa putusan praperadilan tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk melakukan penetapan tersangka kembali.
"Upaya ini kita jalankan sesuai prosedur hukum," tegas Matjora.
Ia menambahkan, Iwan sudah dipanggil dua kali untuk menghadap dan dimintai keterangan sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak hadir.
"Kemudian kita terbitkan surat perintah membawa, dan hari ini kita membawa yang bersangkutan," pungkasnya.
Matjora kembali menegaskan kejadian itu bukan penangkapan.
"Kita tegaskan ini bukan penangkapan jadi itu adalah upaya membawa saksi untuk dihadapkan ke penyidik guna memberikan keterangan terkait dengan perbuatan atau suatu tindakan pidana yang terjadi," pungkasnya. (*)