Keluarga korban meminta keadilan dan berharap Kepala Dusun Temi dihukum berat atas perbuatannya.
Proses Hukum Sedang Berjalan
Ipda. Salim Balami menjelaskan bahwa untuk kasus pengeroyokan yang ditangani Polsek Huamual, pihaknya telah memeriksa para saksi, pelapor, dan terduga pelaku.
Saat ini, prosesnya tinggal menunggu gelar perkara dan penetapan tersangka.
Sementara itu, untuk kasus pencabulan yang dilaporkan ke Polres Seram Bagian Barat, penyidik berencana melayangkan panggilan kepada Sardin Wagola pada Senin (7/7/2025).
Hal ini dikarenakan Sardin saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Polsek terkait kasus kekerasan bersama.
Ipda. Salim juga menambahkan bahwa dari keterangan saksi dan korban, Sardin Wagola memang dalam keadaan mabuk saat kejadian.
Kuasa Hukum Kepala Dusun Membantah Tuduhan dan Mengklaim Kliennya Adalah Korban
Di sisi lain, Sutriono Mohamadi, kuasa hukum Sardin Wagola, membantah keras tuduhan pencabulan dan penganiayaan tersebut.
Ia menegaskan bahwa kliennya justru merupakan korban penganiayaan.
"Dugaan terkait dengan tuduhan pelecehan seksual dan pencabulan itu tidak benar, dan jauh dari fakta yang sebenarnya," ujar Sutriono, Selasa (1/7/2025).
Sutriono menjelaskan bahwa sepuluh menit setelah kejadian yang dituduhkan, ibu pelapor mendatangi rumah Sardin untuk meminta klarifikasi.
Saat itu, Sardin telah menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya secara terang benderang.
Menurut Sutriono, ibu korban bahkan sempat meminta agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dibesar-besarkan.
Kuasa hukum Sardin Wagola menekankan komitmen mereka untuk menghormati proses hukum dan meyakini bahwa kebenaran substantif akan terungkap.
"Kami yakin kebenaran akan mencari jalannya sendiri," tambahnya.