Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) menahan Direktur RSUD Goranriun berinisial ‘LK’, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi satu paket pembangunan baru Unit transfusi darah (Utd) Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) RSUD Goran Riun Tahun Anggaran 2021.
Kasus tersebut berdasarkan hasil audit, mengakibatkan kerugian keuangan Negara Senilai Rp 313.390.925,39.
Baca juga: Pelajar dan Mahasiswa Maluku di Yogyakarta Peringati HUT ke-208 Pattimura
Tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas III Wahai selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juni hingga 12 Juli 2025, setelah dilakukan pemeriksaan pada Senin 23 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIT.
Hal ini disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri SBT, Habibul Rakhman dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Selasa (24/5/2025).
Baca juga: Dokter Spesialis RSUD Masohi Bantah Isu Konflik Internal
Menurutnya, penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai hal, sebagaimana surat perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser.
“Mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka berdasarkan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser terhadap tersangka dilakukan lenahanan di rumah tahanan negara Klas III Wahai selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan 12 Juli 2025,” tutur Habibul. (*)