Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang korban kasus kekerasan seksual berinisial SM mengancam akan tidur di Kantor Mapolres Maluku Barat Daya (MBD) sebagai bentuk kekecewaan atas lambatnya penanganan kasus yang menimpanya.
Terduga pelaku diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya berinisial AL.
SM mengungkapkan bahwa laporan dugaan pelecehan yang dialaminya telah disampaikan sejak April 2024, namun hingga kini belum ada kejelasan.
"Laporan sudah dari tahun lalu tapi sepertinya tidak ada kejelasan. Saya sampaikan ke kuasa hukum saya juga kalau masih seperti ini beta nekat tidur di kantor polres. Ini soal keadilan buat beta dan harga diri,” keluh SM, Kamis (5/6/2025).
Aksi nekat tersebut rencananya akan dilakukan jika laporannya tidak kunjung diproses ke tahap selanjutnya.
SM mengaku berada dalam tekanan berat lantaran terduga pelaku AL, yang disebut sebagai anggota DPRD MBD, belum juga diperiksa.
Padahal, seluruh bukti telah disodorkan oleh korban demi menuntut keadilan.
Baca juga: Tak Kunjung Diangkut, Sampah di Belakang Gedung Pasar Mardika Kembali Menumpuk
Kuasa hukum korban, Dany Unulula, membenarkan rencana kliennya untuk melakukan aksi tersebut.
"Korban itu rencana mau tidur. Ini soal menuntut keadilan. Ada kekecewaan hampir satu tahun perkara tidak ada kejelasan. Harusnya dari penyelidikan ke penyidikan itu satu tahun sudah cukup, tapi jalan di tempat,” ujar Dany Unulula melalui sambungan telepon.
Dany menambahkan bahwa kliennya telah memberikan bukti-bukti, bahkan sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan kesehatan korban di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Nania Kota Ambon.
Namun, perjuangan kliennya tersebut tidak menunjukkan kemajuan berarti.
Keberadaan terduga pelaku AL yang masih bebas berkeliaran diyakini akan memperpanjang kondisi tekanan psikologis korban dan menghambat perjuangannya untuk mendapatkan keadilan.
Baca juga: Dihadapan Sherly Laos dan Pramono Anung, Hendrik Lewerissa Pastikan Maluku Terbuka Bagi Investasi
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, membantah keras kabar yang menyebutkan kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Polres Maluku Barat Daya (MBD) mandek.
Meskipun demikian, Kombes Areis mengakui adanya sejumlah hambatan dalam proses penyelidikan kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten MBD berinisial AL sebagai terlapor.
Kasus TPKS ini dilaporkan oleh korban berinisial SHM pada tanggal 2 April 2024.
Menurut Kombes Areis, tim penyelidik dari Satreskrim Polres MBD terus bekerja untuk mengusut tuntas perkara ini.(*)