TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah dikabarkan akan menyalurkan bantuan.
Bantuan yang diberikan yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Tak hanya itu, guru honorer dikabarkan juga akan menerima BSU tersebut.
BSU rencananya akan disalurkan mulai 5 Juni 2025.
Berapa Besaran BSU Tahun 2025?
BSU tahun ini dikabarkan berbeda dengan tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp150.000 per bulan.
BSU akan diberikan selama 2 bulan, Juni hingga Juli 2025.
Pemerintah menargetkan BSU untuk sekitar 17 juta pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 3,5 juta aau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku.
Selain itu BSU juga akan diberikan untuk 3,4 juta guru honorer di Indonesia.
BSU ini diharapkan dapat mendongkrak konsumsi masyarakat di tahun 2025.
Baca juga: Pemerintah Bakal Salurkan BSU di Bulan Juni 2025, Sasaran: Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Baca juga: Warga Seram Bagian Barat Serbu Kantor Pos, Ternyata Untuk Ambil BSU Rp. 600 Ribu
Baca juga: 5 Negeri di Seram Utara Berekonsiliasi, Harap Dampak Konflik Sosial Bisa Terselesaikan
Baca juga: Kelrey Sebut Alexander Patty Penuh Rekayasa: Sudah Ramai di Media Baru Dia Mulai Bicara
Baca juga: Ambon Posisi ke-11 Kota Toleran dari 94 Kota di Indonesia
Syarat Penerima BSU 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Mei 2025
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Cara Mengecek Penerima BSU 2025
a. Kunjungi website kemnaker.go.id
b. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
c. Masuk
- Login ke akun Anda
- Lengkapi Profil
- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Cek Notifikasi
- Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Keterangan Tahap Notifikasi Penerima BSU
- Terdaftar: Anda akan mendapatkan notifikasi bertuliskan terdaftar apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan
- Ditetapkan: Anda akan mendapatkan notifikasi bertuliskan ditetapkan apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah
- Tersalurkan ke Rekening Anda: Anda akan mendapatkan notifikasi ini apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh). Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com