Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) rupanya tak main-main dengan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang malas berkantor.
Pemerintah setempat bahkan menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap para ASN yang lalai menjalankan tugasnya.
Selain ancaman pemecatan, gaji para pegawai tersebut turut diblokir pemerintah daerah SBT.
Hal itu disampaikan wakil bupati kabupaten SBT, Muhammad Miftah Thoha Rumarey Wattimena saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Rabu (30/4/2025).
Miftah mengaku, telah meminta pihak Badan Keuangan Daerah untuk memblokir sementara pembayaran gaji serta tunjangan para ASN tersebut.
"Mereka tidak masuk kerja tapi tetap menerima gaji, ini jelas merugikan keuangan daerah, makanya kami ambil langkah tegas dengan memblokir hak keuangan mereka,” ujar Wakil Bupati.
Baca juga: Dalih Kurang Personil, Audit Korupsi BRI Ambon Kota dan BRI Namlea Tersendat di BPKP
Baca juga: Pembimas Catat Sebanyak 1.500 Penduduk Hindu di Maluku Tengah
Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah menentukan jadwal sidang pemecatan dalam waktu dekat setelah Bupati Fachri Husni Alkatiri kembali dari kunjungannya di Jakarta.
Langkah tersebut menurut Miftah sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam menindak ASN yang tidak disiplin.
“Sudah ada sepuluh nama yang kami siapkan untuk diberhentikan secara resmi, SK pemberhentian akan keluar usai sidang, kita tinggal menunggu kepulangan Pak Bupati,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) bakal pecat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang malas berkantor.
Tak hanya itu, sejumlah tenaga kerja dan dititipkan disetiap instansi juga bakal ditertibkan.
Para ASN tersebut diketahui tak lagi menginjakkan kaki di kantor mereka selama bertahun-tahun.(*)