Kasus Penipuan

Oknum Ibu Persit di Ambon Tipu Penjual Roti Ratusan Juta: Dalih Miliki Jalur Khusus Tes Kejaksaan RI

Penulis: Maula Pelu
Editor: Fandi Wattimena
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUGAAN PENIPUAN - Penandatanganan surat pernyataan antara korban yang mengenakan kerudung merah didampingi kuasa hukum bersama dengan pelaku yang mengenakan kerudung biro didampingi kuasa hukum, berlangsung di Poka Kota Ambon, (24/12/2025).

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Harapan besar seorang ibu penjual roti di Kota Ambon melihat anaknya menjadi pegawai negeri berakhir sedih.

Ialah Wa Nuru, alih-alih anaknya berseragam dinas, malah kehilangan uang ratusan juga rupiah setelah ditipu seorang ibu persit, Nurha (47), yang mengaku miliki akses jalur Khusus Tes Kejaksaan RI.

Istri dari Eko Haryanto Letahit, anggota TNI berpangkat Kapten itu berhasil menipu korban dengan total uang setoran mencapai Rp. 364 juta. 

“Kesepakatan awal untuk tes Kejaksaan adalah Rp. 150 juta dan telah dibayar lunas,” ujar Kuasa Hukum Wa Nuru, Riza Jolanda Waas, kepada ditemui TribunAmbon.com, Selasa (15/4/2025). 

Sial, anak Wa Nuru dinyatakan tidak lolos saat pengumuman seleksi administrasi.

Korban langsung mengonfirmasi pelaku, Nurha langsung berjanji akan mengembalikan uang yang sudah diterima.

Bukannya menempati janji, Nurha justru kembali menawarkan bantuan untuk jalur seleksi PA PK, tentunya dengan tambahan biaya. 

Baca juga: Kasus Diare di Pulau Rhun Melandai, Tim Medis Lacak Door to Door hingga Sita Produk Expired

Baca juga: 103 Calon Jemaah Haji Asal SBT Maluku Siap Berangkat ke Tanah Suci

Setelah diyakin iPelaku, Wa Nuru pun kembali menyetor uang bertahap hingga mencapai Rp. 183 juta. 

Bahkan ada tambahan sekitar Rp. 31 juta yang diberikan tanpa kwitansi. 

Lagi, janji meloloskan anaknya tak sesuai kenyataan.

“Dari dua jalur seleksi itu, total dana yang diberikan mencapai Rp. 364 juta. Tapi hingga kini, yang dikembalikan baru Rp. 170 juta,” jelas Riza. 

Akan hal itu, Wa Nuru sempat menempuh jalur hukum, hingga akhirnya pada 24 Desember 2024, Nurha membuat surat pernyataan akan mengembalikan seluruh sisa uang. 

Dengan perjanjian, setiap bulan akan membayar Rp. 5 juta terhitung sejak pernyataan dibuat.

Namun, hingga hari ini janji tersebut belum ditepati sepenuhnya.

Bahkan setelah surat itu dibuat, Nurha hanya mengembalikan Rp. 9 juta. 

Tertanggal 12 Februari 2025 sebesar Rp. 5 juta, 21 Februari 3 juta, dan 9 April Rp. 1 juta. 

Total sisa uang yang belum dikembalikan pun masih mencapai Rp. 185 juta. (*)

Berita Terkini