Pasar Mardika

Gaji 4 Bulan Karyawan Gedung Pasar Mardika Tahun 2024 Belum Dibayar, Total Hampir Rp 1 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PASAR MARDIKA - Plt. Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Disperindag Provinsi Maluku, Rovry Wattimury saat diwawancarai TribunAmbon.com terkait tunggakan gaji empat bulan tahun 2024 karyawan gedung baru Pasar Mardika, Rabu (9/4/2025).

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Puluhan karyawan yang bertugas di gedung baru Pasar Mardika hingga kini masih belum menerima pembayaran gaji selama empat bulan, terhitung sejak Februari hingga Mei 2024. 

Keterlambatan pembayaran ini bahkan berlarut hingga tahun 2025.

Polemik ini menimbulkan keluhan dari para pekerja, yang sebagian besar merupakan petugas kebersihan dan keamanan.

Salah seorang karyawan cleaning service berinisial AE mengungkapkan bahwa total terdapat 84 petugas kebersihan dan keamanan yang mengalami nasib serupa. 

Menurutnya, total gaji yang belum dibayarkan diperkirakan hampir mencapai Rp 1 Miliar.

"Kami belum terima gaji bulan Februari, Maret, April dan Mei dari Disperindag Provinsi Maluku. Gaji kami terus dijanjikan berulang kali, namun sampai sekarang sudah tahun 2025 belum dibayarkan," ujar AE kepada TribunAmbon.com, Rabu (9/4/2025).

Padahal sebelumnya pada Jumat 4 Oktober 2024 lalu, Plt. Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Disperindag Provinsi Maluku, Rovry Wattimury, sempat menjelaskan bahwa penundaan pembayaran gaji disebabkan oleh proses panjang pencairan kas daerah. 

Baca juga: Warga Geram, Lampu Penerang Jalan di Kota Bula SBT Tak Kunjung Diperbaiki 

Baca juga: Dikritik DPRD Soal Tak Ada Terobosan dari Wattimena Pasca Dilantik, Jubir Pemkot Ambon Angkat Bicara

Saat itu, Wattimury menjamin bahwa proses pembayaran akan segera dilakukan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga hari ini para karyawan tersebut masih belum menerima hak mereka.

Saat dikonfirmasi kembali pada Rabu (9/4/2025), Rovry Wattimury memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai keterlambatan tersebut. 

Ia menyatakan bahwa proses pembayaran gaji tenaga kerja gedung baru Pasar Mardika harus melalui mekanisme keuangan pemerintah.

"Yang menjadi kendala itu pembayaran gaji selama empat bulan pada tahun 2024 terhitung Februari, Maret, April, Mei. Bukan disengaja tetapi itu sudah sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara yang terkendala," jelas Wattimury.

Lebih lanjut, Wattimury menerangkan bahwa anggaran operasional Pasar Mardika masuk dalam Anggaran Mendesak Mendahului Perubahan. 

Anggaran tersebut baru ditetapkan sekitar bulan Maret 2024, sehingga proses pelelangan baru selesai di akhir bulan Mei.

Akibatnya, pembayaran gaji karyawan di Pasar Mardika baru bisa diproses mulai bulan Juni hingga Desember 2024.

"Makanya dari bulan Februari, Maret, April, Mei itu tetap akan kami lakukan pembayaran tetapi harus melalui ketentuan-ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku. Salah satunya melalui review inspektorat," imbuhnya.

Kabar baiknya, Wattimury menyampaikan bahwa atas arahan Wakil Gubernur Maluku, Abdulah Vanath, permasalahan ini telah mendapatkan solusi. 

Karena telah melewati tahun anggaran 2024, pembayaran gaji yang tertunggak akan dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) utang tahun 2025.

"Alhamdulillah, puji syukur bahwa kemarin arahan Wakil Gubernur Maluku bahwa hal tersebut sudah bisa diakomodir untuk membayar gaji karyawan yang tertunggak. Sekarang kami sudah berproses tinggal secepatnya bisa dibayarkan untuk sekitar 50 orang cleaning service dan security," pungkas Wattimury.

Para karyawan berharap agar proses pembayaran gaji yang telah dijanjikan ini dapat segera terealisasi, mengingat kebutuhan ekonomi mereka yang telah tertunda selama berbulan-bulan. 

Pihak terkait diharapkan dapat mempercepat proses administrasi agar hak para pekerja ini dapat segera dipenuhi. (*)

Berita Terkini