Pasar Mardika

Gaji 4 Bulan Karyawan Gedung Pasar Mardika Tahun 2024 Belum Dibayar, Total Hampir Rp 1 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PASAR MARDIKA - Plt. Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Disperindag Provinsi Maluku, Rovry Wattimury saat diwawancarai TribunAmbon.com terkait tunggakan gaji empat bulan tahun 2024 karyawan gedung baru Pasar Mardika, Rabu (9/4/2025).

Akibatnya, pembayaran gaji karyawan di Pasar Mardika baru bisa diproses mulai bulan Juni hingga Desember 2024.

"Makanya dari bulan Februari, Maret, April, Mei itu tetap akan kami lakukan pembayaran tetapi harus melalui ketentuan-ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku. Salah satunya melalui review inspektorat," imbuhnya.

Kabar baiknya, Wattimury menyampaikan bahwa atas arahan Wakil Gubernur Maluku, Abdulah Vanath, permasalahan ini telah mendapatkan solusi. 

Karena telah melewati tahun anggaran 2024, pembayaran gaji yang tertunggak akan dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) utang tahun 2025.

"Alhamdulillah, puji syukur bahwa kemarin arahan Wakil Gubernur Maluku bahwa hal tersebut sudah bisa diakomodir untuk membayar gaji karyawan yang tertunggak. Sekarang kami sudah berproses tinggal secepatnya bisa dibayarkan untuk sekitar 50 orang cleaning service dan security," pungkas Wattimury.

Para karyawan berharap agar proses pembayaran gaji yang telah dijanjikan ini dapat segera terealisasi, mengingat kebutuhan ekonomi mereka yang telah tertunda selama berbulan-bulan. 

Pihak terkait diharapkan dapat mempercepat proses administrasi agar hak para pekerja ini dapat segera dipenuhi. (*)

Berita Terkini