Info Daerah

Mangkir Tugas 8 Bulan, Bripka Helmy Watumlawar Kembali Bertugas di Polres Maluku Barat Daya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI POLISI -

Meskipun belum ada informasi resmi mengenai sanksi yang akan diberikan, terdapat beberapa kemungkinan sanksi yang dapat dikenakan kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan desersi. 

Sanksi tersebut dapat berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, penempatan dalam jabatan yang tidak sesuai, hingga pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

Terkait alasan Bripka. Helmy mangkir dari tugasnya, Kombes Pol Indera tak banyak berkomentar.

"Mungkin bisa ditanyakan ke Kapolres MBD, yang jelas Bripka Helmy meninggalkan tugas selama beberapa bulan," tandasnya.

Upaya konfirmasi lebih lanjut telah dilakukan kepada Kapolres MBD, AKBP. Pulung Wietono, namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (*) 

Berita Terkini