Kata Afifuddin, jika merujuk pada Perpres yang masih berlaku saat ini maka pihaknya akan memedomani kalau pelantikan kepala daerah dibagi menjadi dua waktu yakni dipisah antara Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati serta Wali Kota-Wakil Wali Kota.
"KPU dalam hal ini memedomani prinsip bahwa pelantikan ini menjadi domain yang diatur oleh Perpres dan Perpresnya sampai saat ini masih Perpres (Nomor) 80 dimana pelantikan Gubernur yang tidak sengketa di tanggal 7 Februari dan bupati/walikota di tangal 10 Februari," kata Afifuddin.
Afifuddin menyatakan, jika memang dalam perjalanannya terdapat usulan atau masukan baik dari pemerintah maupun DPR RI maka KPU akan menyesuaikan dengan Perpres yang berlaku.
"Selebihnya jika tadi ada usulan dan seterusnya tentu kami akan menyesuaikan dengan Perpres yang memang mengatur kapan pelantikan dilaksanakan," ucap dia.
(Tribunnews)