BKSDA Maluku berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga satwa liar dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait perburuan atau perdagangan satwa dilindungi.
Upaya pelestarian ini menjadi langkah penting dalam menjaga keanekaragaman hayati Maluku untuk generasi mendatang.
Diketahui, berdasarkan kententuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2).