Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tersangka Mantan Kepala Kantor PT. Pos Indonesia Cabang Pembantu Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) berinisial AL akan segera menjalani persidangan.
Pasalnga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan Dana PT. Pos Indonesia cabang pembantu Werinama, SBT tahun anggaran 2023 itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.
Penyerahan tersangka ini dilakukan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Junita Sahetapy.
“Pelimpahan perkara telah dilakukan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri SBT, Vector Mailoa, Senin (25/11/2024).
Baca juga: Jaksa Tahap II Kasus Korupsi Dana PT POS Cabang Werinama Seram Bagian Timur
Baca juga: Gelapkan Rp 398 Juta, Kepala Pos Werinama Ditetapkan Sebagai Tersangka
Lanjutnya, perkara tersebut akan disidangkan pada Kamis, 28 November 2024 nanti.
“Selanjutnya berdasarkan Penetapan Hakim tentang Hari Sidang, maka perkara tersebut akan disidangkan hari Kamis 28 November 2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,” tambanya.
Diketahui, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Maluku, tersangka AL diduga melakukan penyalahgunaan Dana PT. Pos Indonesia Cabang Pembantu Werinama yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.398.467.680,00.
Tersangka kini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Jo. Pasal 18 UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU.R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)