Kasus Korupsi
Jaksa Tahap II Kasus Korupsi Dana PT POS Cabang Werinama Seram Bagian Timur
Tahap 2 kasus dugaan korupsi Dana PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Pembantu Werinama Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2023.
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menerima pelimpahan perkara dan tersangka atau tahap 2 kasus dugaan korupsi Dana PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Pembantu Werinama Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2023.
Tahap 2 oleh Ditreskimsus Polda Maluku berlangsung di Kantor Kejati Maluku, Senin (4/11/2024).
Demikian disampaikan Kasi Humas dan Penkum Kejati Maluku, Ardy.
“Ya benar, pada Senin kemarin kami menerima pelimpahan berkas tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana PT. Pos Indonesia Cabang Pembantu Werinama Kabupaten Seram Bagian Timur dari Direskrimsus Polda Maluku,” kata Ardy.
Lanjutnya, tersangka berinisial AL selaku Mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu Werinama juga telah diserahkan.
Baca juga: Gelapkan Rp 398 Juta, Kepala Pos Werinama Ditetapkan Sebagai Tersangka
Baca juga: Nyabu Bareng Teman, Perempuan di Ambon Ini Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara
AL kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon selama 20 hari kedepan.
Setelah tahap 2, tim Penuntut Umum akan mempersiapkan administrasi perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
“Selanjutnya Tim Penuntut Umum yang tergabung dari Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, akan mempersiapkan Administrasi Perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,” tambahnya.
Ia menjelaskan, tersangka AL diduga melakukan penyalahgunaan Dana PT. Pos Indonesia Cabang Pembantu Werinama yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.398.467.680 berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Maluku.
Tersangka AL disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Jo. pasal 18 UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU.R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.