Pilkada 2024

Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini, Ada Sanski Jika Melanggar

Perlu diketahui, masa tenang merupakan rentang waktu yang tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas kampanye.

Grafis TribunAmbon.com / Alghazali
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 

TRIBUNAMBON.COM --  Simak berikut ini jadwal masa tenang Pilkada 2024. 

Perlu diketahui, masa tenang merupakan rentang waktu yang tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas kampanye.

Artinya, selama masa tenang, pelaksana, peserta,  dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada masyarakat dalam bentuk apapun.

Berikut ini jadwal dan aturannya.

Jadwal Masa Tenang Pilkada 2024

Berdasarkan aturan yang berlaku, masa tenang kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, Rabu (27/11/2024). 

Ini berarti, masa tenang Pilkada 2024 akan berlangsung pada 24-26 November 2024.

Pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 

Selama masa tenang berlangsung, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Media massa cetak, media elektronik, media sosial, dan lembaga penyiaran juga dilarang menyiarkan berita dan iklan rekam jejak pasangan calon.

Selain itu, media sampai lembaga penyiaran juga tidak boleh memberikan informasi yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/11/2024), KPU mengimbau semua peserta Pilkada 2024 mencopot semua alat peraga kampanye (APK) selama masa tenang berlangsung.

Sedangkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan melakukan patroli pengawasan untuk menjaga alur masa tenang agar masyarakat tidak melanggar peraturan perundang-undangan pada masa tenang Pilkada 2024.

Patroli pengawasan tersebut bakal melibatkan panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) hingga aparat keamanan. 

Jadwal tahapan Pilkada 2024 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved