Bukan Anggota BPJS Aktif Tapi Ingin Buat SIM? Begini Caranya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi SIM

TRIBUNAMBON.COM – Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif telah menjadi syarat pemohon yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Aturan ini mulai diterapkan per 1 November 2024.

BPJS Aktif sebagai syarat pembuatan SIM berlaku diseluruh daerah, termasuk di Maluku.

Lalu bagaimana jika masyarakat tidak memiliki atau bukan anggota BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan memastikan masyarakat tetap bisa mengajukan permohonan SIM. Namun masyarakat juga didorong agar mendaftar menjadi peserta JKN.

 “Jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, peserta tetap dapat mengajukan permohonan SIM. Kami mendorong masyarakat untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN,” ujar Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun ditulis Kamis (7/11/2024).

Baca juga: Hipertensi dan Diabetes Banyak Dialami Karyawan Perkantoran di Ambon, Ini Tips Pencegahannya

Baca juga: Segera Cek! Begini Cara Lihat Lokasi TPS tuk Coblos di Pilkada 2024

Kemudian, bagi pemohon SIM yang memiliki tunggakan iuran, mereka diharapkan dapat melunasi tunggakan iurannya atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.

Dirinya berharap, masyarakat untuk mengecek status kepesertaan JKN mereka.

Pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Terbitnya ketentuan tersebut sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.

Sehingga ketika penduduk membutuhkan layanan kesehatan, akan dapat mengakses dengan mudah tanpa memikirkan biayanya karena sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Berikut syarat yang harus dibawa ketika masyarakat hendak membuat atau memperpanjang SIM.

1. Formulir pendaftaran SIM

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi/asli

3. Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi

Halaman
12

Berita Terkini