Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Mantan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan divonis 1 Tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun 2016-2017.
Vonis tersebut sangat ringan dari tuntutan Jaksa Penunt Umum (JPU) pada Jumat 30 Agustus 2024, yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara.
Sidang agenda vonis, dipimpin Majelis Hakim Wilson Shiver didampingi Hakim Antonius Sampe dan Hakim Hery Anto Simanjuntak, Senin (7/10/2024).
Dalam pertimbangan amar putusan, Hakim sebut terdakwa Adam Rahayaan terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Adam Rahayaan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Serta membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim Wilson Shiver.
Baca juga: Adam Rahayaan Gagal Maju Pilkada Tual, Kini Terancam Dibui Selama 7 Tahun Gegara Korupsi
Baca juga: Jalani Sidang, Jaksa Sebut Adam Rahayaan Pakai Cadangan Beras Pemerintah tuk Maju Pilwakot 2018
Majelis Hakim juga tidak membebankan terdakwa Wali Kota Tual ke-2 itu untuk membayar uang pengganti sebagaimana yang dituntut oleh JPU sejumlah Rp. 1,8 Milyar.
Sebab menurut majelis hakim, ada kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa Adam Rahayaan yang menyalahgunakan jabatannya sebagai walikota Tual saat itu dalam pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Juga pada kerugian negara, dinilai terdakwa Adam Rahayaan tidak menikmati secara pribadi.
Usai membacakan vonis, JPU bersama dengan Penasehat Hukum menyatakan pikir-pikir.
Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari untuk diajukan banding.
“Karena JPU dan Penasehat Hukum menyatakan pikir-pikir. Maka putusan belum berkekuatan Hukum Tetap,” tutup Majelis Hakim. (*)