Pilgub Maluku

Bawaslu Maluku Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Calon Wagub Abdullah Vanath

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Hukum pasangan calon kepala daerah, Murad Ismail dan Michael Wattimena melaporkan bakal calon Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath ke Polda Maluku dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Bawaslu Provinsi Maluku memproses laporan dugaan pelanggaran Pilkada dengan terlapor Abdullah Vanath, calon wakil gubernur Maluku nomor urut 3.

AV dilaporkan tim hukum Pemenangan Koalisi Kampanye (PKK) Maluku Maju, pasangan Murad Ismail – Michael Wattimena di Gakkumdu Kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Kota Ambon, Senin (23/9/2024) lalu.

“Kami sudah menerima laporan, yang namanya laporan tetap kami proses,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Maluku, Daim Baco Rahawarin.

Laporan yang disampaikan dilampirkan dengan sebuah video yang beredar di media sosial. 

Baca juga: Waduh, Tim Hukum Murad Ismail Lapor Abdullah Vanath ke Polda Maluku dan Gakkumdu

Video tersebut adalah rekaman AV yang diduga mengajak masyarakat untuk tidak memilih MI karena telah menipu masyarakat.

“Terkait dengan ada video yang beredar. Kita sudah terima laporan dan akan berproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan pengaduan dari tim PKK, Bawaslu Maluku selanjutnya akan melakukan kajian awal. 

Setelah itu ditetapkan unsurnya apakah laporan ini dapat dilanjutkan atau tidak.

“Nanti ada kajian awalnya, baru kita tentukan unsurnya, ini kan masih panjang prosesnya,” tambah Daim.

Kapan AV akan dipanggil untuk dimintai keterangannya, Daim belum dapat memastikan.

“Itu nanti, saya hanya menyampaikan bahwa kita akan berproses sesuai dengan mekanismenya, dan laporan telah kita terima dan kita akan melakukan kajian, dan setelah itu kita akan menyampaikan kepada publik tentang sejauh mana progres laporan,” pungkasnya.

Berita Terkini