Polisi Terlibat Narkoba

Tersangka Kasus Narkoba, Bripka HT Terancam Hukuman Seumur Hidup dan Denda Rp 18 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Miliki narkoba jenis sabu-sabu, PM dan Bripka. HT diamankan Ditresnarkoba Polda Maluku.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Anggota Sabhara Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Bripka HT menjadi tersangka kasus narkoba diancam pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis mengatakan, Bripka HT bersama teman wanitanya, PM dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Sementara Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga: Terlibat Narkoba, Anggota Sabhara Polresta Ambon Bripka. HT Ditetapkan Tersangka

Baca juga: Transaksi Narkoba Senilai Rp 1.8 Juta, Oknum Anggota Sabhara Polresta Ambon Ditangkap

"Kedua Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun. Dan kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku," terang Kabid Humas Polda Maluku dalam keterangan persnya, Jumat (6/9/2024).

Diketahui, penangkapan Bripka. HT berdasarkan pengakuan seorang wanita, PM yang tertangkap tangan membawa 1 paket narkotika jenis sabu-sabu.

PM diamankan saat melintas sekira pukul 18.30 WIT di depan Kantor Pegadaian, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (27/8/2024).

Saat diinterogasi PM mengaku barang tersebut milik temannya, Bripka. HT.

Narkoba jenis Sabu-sabu itu dibeli PM dari salah seorang warga, Opa di Desa Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Pembelian barang terlarang itu merupakan perintah dari Bripka. HT dan menggunakan uang senilai Rp. 1.8 juta yang diperoleh dari Bripka. HT. (*)

Berita Terkini